Tak perlu lagi mengantre, kini urus izin usaha bisa dilakukan online

Merdeka.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menyediakan layanan perizinan online bagi masyarakat ibu kota. Total layanan perizinan online yang dapat diakses masyarakat berjumlah 34 jenis izin dan nonizin.
Kepala BPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedy mengatakan, dengan adanya sistem online ini akan mempermudah dalam proses perizinan. Sehingga tidak ada penumpukan antrean saat melakukan pengurusan berkas.
"Dengan adanya layanan izin online dan antrean online, masyarakat Jakarta tidak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre ke loket PTSP untuk urus berkas karena semua bisa dilakukan dari secara online dari kantor atau rumah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/8).
Sejak diterapkan sistem tersebut, rata-rata pengajuan izin dan non izin online yang diterima BPTSP DKI Jakarta antara 1.500-2000 perhari. Sejak diterapkan, total sudah 107.110 izin dan nonizin yang diterbitkan.
Umumnya, perizinan online yang paling sering diajukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Keterangan Tidak Mampu, Izin Penelitian/Riset, dll. Layanan izin online dapat diakses di portal resmi BPTSP Provinsi DKI Jakarta www.pelayanan.jakarta.go.id.
Edy menambahkan, tahun ini diharapkan perizinan dan non perizinan yang bisa diakses secara online bisa mencapai 60 jenis, dengan target pengajuan berkas 6.000 per hari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya