Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak pernah diundang, Ahok tanggapi dingin hasil hak angket DPRD

Tak pernah diundang, Ahok tanggapi dingin hasil hak angket DPRD ahok hadir rapat apbd dki. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung saat mengetahui kesimpulan dari panitia hak angket yang dibentuk DPRD DKI. Salah satu kesimpulan tersebut menuding Ahok telah melakukan kesalahan dan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Tanya sama yang bikin angket. Aku juga enggak ngerti," ucap Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (6/4).

Ahok merasa kecewa terhadap kinerja panitia angket yang tak pernah mengundangnya untuk memberikan penjelasan. Meski begitu, dia enggan menanggapinya.

"Kalau paripurna angket kita enggak diundang. Enggak apa-apa, namanya juga angket versi DPRD," ujar Ahok santai.

Sebelumnya, Ketua panitia angket M Ongen Sangaji menegaskan, Ahok telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut mengenai mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan.

Melihat hasil tersebut, politisi Hanura ini meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk menindaklanjutinya. Sebab mantan Bupati Belitung Timur ini telah melanggar undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara Gubernur," ungkapnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/4).

Adapun hasil kesimpulan panitia angket tersebut adalah:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008.

A. Sekretaris Daerah atas nama Gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline Rancangan Anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur Provinsi DKI jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 UU Nomor 11 Tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD.

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.

3. Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online.

4. Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen
Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan di Parlemen

Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi
VIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi

Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan
Mantan Caleg PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ngaku Didepak Sepihak Tanpa Alasan

Usai diperiksa, Alexsius menceritakan dirinya didepak dari PDI Perjuangan dengan posisi saat akan dilantik menjadi anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
VIDEO: Ekspresi Jokowi saat Dicecar Keras Heboh Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Wacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.

Baca Selengkapnya
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius
Ganjar Soal Hak Angket Pemilu: Kami Tidak Pernah Menggertak, Kami Serius

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg
VIDEO: Hakim MK Marah KPU Absen di Sidang Pileg "Sejak Pilpres Tak Serius!"

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket
Usai Bertemu Jimly, Airlangga: Golkar Tak Dukung Hak Angket

Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
PDIP: Hak Angket Tidak Ada Kaitan dengan Pembatalan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.

Baca Selengkapnya