Tak punya IMB, Lapo dan kafe di dekat Taman Mini disegel
Merdeka.com - Menjelang bulan Ramadan pemerintah kota Jakarta Timur melakukan penyegelan ke beberapa kafe yang tidak memiliki izin operasional. Ada enam kafe yang disegel Pemkot di antaranya Dahlia, Melati, Bintang Kirana, Ocean, Sriwijaya Nauli, Lapo Nami dan Lapo Sonang yang terletak di Jalan Pintu II Taman Mini, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Asisten Pemkot Jakarta Timur Andri Yansyah mengatakan, kafe-kafe tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha. Kemudian Petugas Satpol PP menutup kafe tersebut dengan memasang kertas segel di dinding tempat itu.
"Banyak keluhan dari masyarakat, akhirnya kita segel dan tutup saat bulan Ramadan. Totalnya ada 7 kafe, 6 disegel dan 1 bangunan tidak memiliki izin untuk dijadikan kafe maka kita bongkar juga," ujar Andri di lokasi pada, Rabu (17/6).
-
Apa tujuan dari peringatan ini? Tujuan pertama dari peringatan ini tidak lain adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menghormati hak hidup setiap manusia.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa nama awal Pekan Raya Jakarta? Dahulu PRJ bernama DF yang merupakan singkatan dari Djakarta Fair dalam ejaan lama.
-
Kapan pengumuman Lebaran pertama di Indonesia? Pengumuman hari lebaran sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia tepatnya pada tahun 1946.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Kenapa peringatan ini diadakan? Peringatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perang menimbulkan banyak dampak buruk, termasuk bagi anak-anak.
Andri menegaskan pemkot berwenang untuk melakukan penyegelan maupun sweeping tempat hiburan. Ia pun mengimbau agar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi agama tak melakukan sweeping seenaknya.
"Yang lain enggak usah melakukan sweeping. Cukup kita yang akan menyegel tempat-tempat yang memang tidak punya izin," imbuhnya.
Sedangkan Camat Makasar Ari Sonjaya mengatakan bangunan kafe tersebut telah berdiri sejak empat tahun terakhir. Sedangkan pembongkaran satu kafe lagi rencananya akan dilakukan setelah lebaran.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga pada bulan ini. "Kita bongkar karena bangunannya berdiri di atas tanah sarana pengairan. Kita refungsi untuk dijadikan saluran penghubung," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaMereka tak merespons surat peringatan yang dilayangkan Kominfo kepadanya.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenertiban berlangsung kondusif, terlebih sebagian pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri seperti di titik penertiban.
Baca SelengkapnyaPenutupan perlintasan sebidang tersebut bertujuan mengantisipasi kecelakaan Kereta Api (KA).
Baca SelengkapnyaBerbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya kapan proses penutupan resmi lokalisasi itu dilakukan, Satpol PP Denpasar akan mencari bukti-bukti kuat.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca Selengkapnya