Tak terima anaknya dirantai di pagar, Agus lapor ke Polda Metro
Merdeka.com - Belum juga hilang dari ingatan kita atas kejadian tewasnya bocah J di Depok, Jawa Barat, kini kekerasan anak terjadi kembali di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Agus Salim (45) melaporkan adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Agus Salim melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan terlapor berinisial V dan J.
"Kekerasan itu terjadi malam tahun baru. Kala itu anak Agus Salim, RH (13) sama teman-temannya main petasan dekat rumah terlapor. Terlapor merasa pagar rumahnya dirusak sehingga langsung menangkap anak-anak tersebut," ujar kuasa Hukum Agus Salim, Rudi Juliansyah, di Polda Metro Jaya usai buat laporan, Kamis (24/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Kenapa orangtua itu menghukum anak di depan umum? Orangtua di Amerika Serikat ini memilih cara keras dalam menghukum anaknya yang menjadi perundung di sekolah,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Apa yang membuat anak terluka? 'Sayangku, ibu minta maaf jika ucapan dan tindakan ibu sebelumnya membuat hatimu terluka. Ibu ingin kamu tahu bahwa ibu selalu mencintaimu tanpa syarat, dan ibu berjanji akan berusaha lebih baik lagi untuk memahami perasaanmu.'
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kenapa anak itu trauma? Tak hanya luka bakar yang tak kunjung sembuh, kini korban mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya “Aku kan biasanya buka jendela kalau pagi-pagi. Terus dia takut, 'jangan dibuka, aku takut kalau dibakar. Itu ada orangnya.' Jadi dia kayak trauma gitu“
"Pada waktu itu hanya menangkap dua anak dari enam anak. Anak ini diseret terus tangannya diborgol, dirantai dua-duanya, dililitkan terus dikaitkan ke pagar, terus digembok," tambahnya.
Selama dirantai, kata Rudi, anak kliennya dipaksa untuk mengaku kalau sudah merusak pagar. Terlapor ini juga diduga telah mengintimidasi korban. Tak lama berselang, lanjutnya, petugas kepolisian datang dan melerai. Mereka dibawa ke kantor RW setempat.
"Saat itu, terjadi perdamaian. Namun orang tua korban tidak dikasih tahu kalau anak mereka ini dirantai, diintimidasi oleh terlapor. Bahkan diancam dipukul sama kunci stir mobil," katanya.
"Orangtua RH sempat melapor ke Polsek Pulogadung. Tapi tidak ditangani serius, dan aneh, masa pelapor nama anak bukan orang tuanya. Akhirnya kita melapor ke sini (Polda Metro Jaya)," tegasnya.
Atas laporan ini, V dan J diduga telah melanggar Undang-undang Perlindungan anak Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video yang beredar, anak itu memakai baju kaos berwarna merah. Sejumlah warga membantu menenangkan anak tersebut.
Baca SelengkapnyaIbu di Gorontalo minta polisi masukan anaknya ke penjara karena kesal sering melawan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaBripka M menjalani Patsus sembari menunggu sidang etik yang akan dilakukan Propam Polda Sulsel.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Selengkapnyakorban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca Selengkapnya