Tak terima insiden mobil diderek, Ratna Sarumpaet somasi Dishub DKI
Merdeka.com - Aktivis Ratna Sarumpaet rupanya masih tak terima dengan tindakan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menderek mobilnya karena parkir di ruang jalan. Kala itu, Ratna berdalih memarkirkan kendaraannya karena tak melihat ada rambu larangan parkir.
Hari ini, Ratna melayangkan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
Adapun 5 poin somasi yang diajukan Ratna, di antaranya:
1. Meminta penjelasan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang saya alami dan penjelasan tersebut wajib di muat dalam Koran dan berita nasional, karena selama ini masalah penderekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban.
2. Jika terjadi pelanggaran dari Petugas Dinas Perhubungan dalam hal ini yang melakukan derek bukan dari Seksi Penegakan Hukum, maka kami meminta agar petugas yang melakukan pelanggaran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya dan semua masyarakat atas derek mobil dengan melanggar undang-undang, peraturan terkait, serta mengabaikan asas dan prinsip aparatur sipil negara.
3. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil.
4. Meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan inventarisasi masalah lalu lintas khususnya marka jalan, agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor.
5. Bahwa tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobil saya, sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah pejabat negara dan mengakibatkan kerugian bagi kami.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KNKT masih menyelidiki apakah perubahan pada bus tersebut dapat mengurangi kekuatan dan fungsi rem atau tidak.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaSopir bus Putera Fajar sempat dua kali coba perbaiki rem tetapi gagal. Bukannya minta bantuan tapi tetap jalan.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaWibowo mengatakan, sejauh ini baru satu orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Selengkapnya11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKecelakaan melibatkan mobil dinas Satpol PP dengan pemotor pada pukul 11.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMobil yang dikendarai wanita ini ditabrak hingga ringsek. Wanita in sebut pihak bus tidak memiliki itikad baik.
Baca SelengkapnyaViral video sopir pikap diduga diperas oleh petugas berseragam Dishub DKI Jakarta sebesar Rp50 ribu.
Baca SelengkapnyaDirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan penyelidikan kecelakaan tersebut menggunakan metoda TAA (Trafic Accident Analysis).
Baca SelengkapnyaKecelakaan Maut Bus di Ciater, DPR: Kemenhub Tahu Banyak Bus Tak Laik Jalan Tapi Tak Ada Sanksi Tegas
Baca SelengkapnyaKadis Disnaker heran mobil tersebut bisa berasap tebal padahal seharusnya rutin perawatan.
Baca Selengkapnya