Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel
Merdeka.com - Pusat perbelanjaan Mal Tebet Green di kawasan Tebet Jakarta Selatan kembali disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota. Hal ini lantaran pihak Mal Tebet Green lalai memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan penyegelan ini merupakan peringatan keempat yang diberikan Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
"Sudah sejak 3 bulan lalu kita minta melengkapi surat namun tidak ada tindak lanjut dari pengelola," kata Heru saat ditemui di Tebet Green Jakarta pada Kamis (23/7).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Siapa yang mengapresiasi DKI Jakarta? Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengapresiasi pemerintah DKI Jakarta yang berhasil mewujudkan pencapaian 100 persen Kelurahan Sadar Hukum.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa tema HUT Jakarta? HUT Kota Jakarta kali ini mengusung tema 'Jakarta Kota Global Berjuta Pesona'.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa nama awal Pekan Raya Jakarta? Dahulu PRJ bernama DF yang merupakan singkatan dari Djakarta Fair dalam ejaan lama.
Dia mengatakan penyegelan kali ini tidak memperbolehkan mal beserta toko di sana beroperasi sampai SLF dapat terpenuhi. Meskipun begitu, dia menyatakan apabila pihak pengelola Mal Tebet Green telah melengkapi surat tersebut kemungkinan mal itu dapat beroperasi kembali.
"Izin tidak diproses, maka kita melakukan penyegelan mati. Aktivitas mal sekarang sudah dilarang," tuturnya.
Sebelumnya Dinas Penataan Kota melayangkan tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola PT Wahana Cipta Sentosa untuk menyelesaikan SLF. Kini, Tim Petugas Dinas Penataan Kota memasang tiga spanduk besar berwarna merah di pintu masuk Tebet Green bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.
Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan untuk Mal Tebet Green.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaSituasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta resmi ditutup pada Jumat, 31 Maret 2023
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaPabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya