Takut ditegur KPI, industri media buramkan bagian vital di tayangan
Merdeka.com - Proses pemburaman bagian vital tertentu dari karakter yang ditayangkan media televisi menjadi polemik tersendiri. Sempat muncul tayangan Putri Indonesia yang diburamkan atau diblur bagian tertentu di Indosiar dan menuai komentar di media sosial.
"Blur ini yang rame di media, artinya kita tidak saling menyalahkan karena berpedoman pada P3SPS. Kita blur karena takut ditegur KPI. Memang ke depan harusnya ada pemahaman konkret terkait blur itu seperti apa?" kata Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri Imam Sudjarwo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/3).
Sedangkan Direktur MNC Group yang juga Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution, menjelaskan pihaknya ketakutan atas peraturan KPI. Maka dari itu sampai sempat melakukan blur terhadap bagian tertentu dari tokoh kartun film Doraemon yaitu Sizuka.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
OJK atur PMV dengan cara apa? Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung erkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
"Kalau kita bicara pengalaman, kami pernah dapat teguran, ada satu animasi, mohon maaf sebelumnya, berciuman, memakai bikini, sehingga saking takutnya bagian program kami begitu kerasnya teguran-teguran ini. Doraemon pun yang pakai bikini terpaksa diblur, jadi memang kami di sini mohon bantuan dari KPI mungkin lebih jelas saja mana-mana yang perlu diblur," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengakui bahwa ada tayangan putri Indonesia yang telah diblur Indosiar. Namun yang beredar di media sosial justru telah diedit, bukan bagian tertentu tapi hampir seluruh tubuh putri Indonesia diblur.
"Tadi ada penjelasan dari Dirut Indosiar terkait putri Indonesia. Blur yang beredar di sosial media itu sudah hasil photoshop. Aslinya gak seperti itu," ujarnya.
Menurut Politisi PKS ini, KPI sudah memiliki peraturan terkait pemburaman. Namun belum ada sinkronisasi pemahaman antara industri televisi dengan KPI.
"Tinggal implementasinya saja yang orang masih belum jelas betul bagian mana, dalam konteks apa diblur. Tolak ukur Blur di KPI. Cuma mungkin dalam penerapannya TV-TV merasa belum jelas. Kalau itu kan bisa didiskusikan antara KPI dengan industrinya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca Selengkapnya