Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan DPRD DKI Soal Upah Buruh Tahun 2021 Tak Naik

Tanggapan DPRD DKI Soal Upah Buruh Tahun 2021 Tak Naik Gedung Baru DPRD DKI Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memutuskan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

DPRD DKI Jakarta menghargai keputusan itu. Ketua Komisi B (membidangi ekonomi) DPRD DKI, Abdul Aziz, menilai di kondisi pandemi Covid-19 saat ini, mempertahankan perputaran roda perekonomian patut menjadi pertimbangan prioritas.

"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan, yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja," ucap Aziz, Selasa (27/10).

Orang lain juga bertanya?

Pandangan yang disampaikan, kata dia, bukan karena berpihak pada kepentingan pengusaha. Tetapi untuk keberlangsungan roda ekonomi.

Dia menambahkan, di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, berapa banyak pengusaha yang bertahan. Oleh karena itu, dia optimis ketika keadaan membaik pasti akan ada penyesuaian terhadap upah buruh.

"Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," tuturnya.

"Fokus kita sekarang ini adalah bertahan, bukan berkembang. Karena, sudah terlalu banyak orang di-PHK sebagainya, jangan sampai justru meningkat."

Penjelasan Pemerintah

Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.

KSPI Kritik Pemerintah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras Surat Edaran M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, terkait penentuan upah minimum bagi buruh.

Menurut Iqbal, dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut, Ida tidak memiliki sensitivitas terhadap buruh. Justru, imbuhnya, surat tersebut hanya cenderung memanjakan pengusaha.

"Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said, Selasa (27/10).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Tak Ganggu Ekonomi
DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Tak Ganggu Ekonomi

Stabilitas politik penting untuk menjaga perekonomian tetap tumbuh

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat
Kenaikan UMP 2024 Bakal Kerek Daya Beli Masyarakat

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini
Prabowo Minta Buruh Tak Selalu Menuntut Kenaikan Upah, KSPI Jawab Begini

Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.

Baca Selengkapnya
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen
PKB Usulkan Sederet Opsi Ini untuk Genjot APBN Selain Naikkan PPN jadi 12 Persen

PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek

AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar Minta Pemerintah Tak Terlena Pertumbuhan Ekonomi Terus di 5 Persen
Ketua Banggar Minta Pemerintah Tak Terlena Pertumbuhan Ekonomi Terus di 5 Persen

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 10 tahun terakhir tidak beranjak dari angka 5 persenan.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan
Ungkit saat di Jakarta, Anies Minta Penentuan Upah Buruh Pakai Prinsip Keadilan

Anies menyampaikan, bila kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan timbul ketimpangan.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
DPR Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Geopolitik Timur Tengah
DPR Yakin Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Geopolitik Timur Tengah

Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan masih di atas 5 persen

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya