Tanpa Wagub, Pemprov DKI Kembali Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI.
Rapat ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018," kata Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Bagaimana cara memperbaiki proyek? Mendapati ketidaksesuaian ini, Rudy menegur pelaksana proyek dan meminta untuk memperbaiki sesuai dengan kontrak perjanjian proyek.
-
Siapa yang perlu diperbaiki? 'Ada kemungkinan beberapa pemain yang tidak menunjukkan perkembangan akan digantikan oleh pemain lain. Terlebih lagi, dalam turnamen ini, ada tiga pemain yang tidak dapat ikut serta, yaitu Jens Raven, Welber Jardim, dan Kafiatur Rizky,' jelas Akmal.
"Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang telah diperoleh tahun sebelumnya," lanjutnya.
Namun, Bahrullah menyatakan bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam laporan keuangan Pemprov DKI. Meski begitu, ia menegaskan kekurangan tersebut tidak mempengaruhi perolehan status WTP.
Bahrullah pun meminta pejabat terkait untuk bisa menjawab kekurangan tersebut dan menindaklanjutinya. Hal itu berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tuturnya.
Prestasi ini sekaligus melanjutkan tren opini positif predikat WTP yang dimulai oleh Sandiaga Uno saat masih menjadi Wakil Gubernur. Saat itu, Sandi berhasil mengumpulkan semua SKPD untuk menyelesaikan laporan keuangan DKI hingga mendapat opini WTP.
Kekurangan Harus Diperbaiki Pemprov DKI
Bahrullah kemudian menuturkan beberapa kekurangan yang harus diperbaiki oleh Pemprov DKI Jakarta perihal laporan keuangannya. Pihaknya menilai, pelaksanaan inventarisasi atas aset tetap belumlah selesai dan masih terdapat kelemahan dalam sistem informasinya.
Kemudian, masih terdapat aset fasos dan fasum berupa tanah yang telah diserahkan kepada Pemprov DKI namun masih dimanfaatkan oleh pengembang, dan terdapat bangunan fasos dan fasum yang sudah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh pengembang namun belum diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Mahasiswa Unggul (KMU) masih berada di rekening penampungan (escrow) dan belum dimanfaatkan oleh penerima bantuan," tambah Bahrullah.
Selain itu, Bahrullah mengatakan, dalam LHP kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK juga menemukan bahwa penyusunan anggaran pembangunan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kurang memadai. Sehingga, hal ini mengakibatkan jumlah pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan melebihi kebutuhan.
"(Kemudian) masih terdapat kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan, dan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan dari belanja barang atau jasa dan belanja modal, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum atau kurang dikenakan denda keterlambatan pada beberapa SKPD," kata dia mengakhiri.
Reporter: Ratu Annisa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaBPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBPK temukan permasalahan Laporan Keuangan tahun 2023 dalam realisasi belanja barang dan belanja modal belum sepenuhnya efektif, efisien, dan taat azas.
Baca SelengkapnyaKemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI
Baca SelengkapnyaOpini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana
Baca SelengkapnyaYasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaPembayaran jasa EO disebut tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaKetua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.
Baca SelengkapnyaHasil dari pemeriksaan BPK, laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
Baca SelengkapnyaBPK mengapresiasi upaya LKPP untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LKPP.
Baca Selengkapnya