Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa Wagub, Uang Operasional Anies Rp74,9 Miliar

Tanpa Wagub, Uang Operasional Anies Rp74,9 Miliar Anies Baswedan Makan di Warteg. ©2019 Merdeka.com/ instagram Anies Baswedan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah satu tahun lebih tidak memiliki pendamping memimpin ibu kota. Tepatnya, semenjak Sandiaga Uno memutuskan mundur sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan mencalonkan diri sebagai pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2019 lalu.

Selama tidak memiliki wakil, artinya Anies berhak mengelola sendiri tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional yang diberikan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,12 hingga 0,15% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tiap tahunnya.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN), M Mawardi, menjelaskan pada tahun 2018 lalu saat Sandiaga masih menjabat, keduanya meminta besaran 0,13 persen dari PAD yang saat itu di angka Rp43,33 triliun. Dalam sebulan BPO yang didapat kisaran Rp4 miliar - Rp4,5 miliar.

"Operasional menyesuaikan PP 109 Tahun 2000," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).

Kini tanpa wagub, sambungnya, Anies hanya mengambil 0,10 persen dari besaran PAD 2019. Tercatat PAD yang disahkan tahun ini adalah Rp74,99 triliun. Artinya Anies hanya meminta Rp74,9 miliar. Untuk satu bulannya, kira-kira Anies mendapatkan Rp6,2 miliar per bulan.

"Tahun 2019 ini Pak Gubernur hanya mengambil 0,10 persen dari PAD," ujarnya.

Saat ini, Mawardi menerangkan, pihaknya bisa mengusulkan agar seluruh tunjangan itu digunakan untuk kegiatan Gubernur DKI Jakarta saja.

"Memang kita usulkan untuk kegiatan Pak Gubernur ya," terangnya.

Adapun Pasal 9, PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengatur, "Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen."

Tunjangan operasional itu digunakan tidak hanya untuk gubernur, melainkan wakil gubernur untuk operasional sehari-hari. Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional itu dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Meski berhak mendapatkan tunjangan 0,15 persen dari PAD, Mawardi menyebut semua tunjangan operasional itu disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta. Dana dapat dicairkan sesuai kegiatan Gubernur.

"Pengusulan pencairannya atau pembayarannya dilakukan per bulan," tutupnya.

Dalam informasi yang sudah diketahui, Anies tidak hanya mendapat tunjangan operasional dan jabatan, melainkan mendapatkan fasilitas lain. Berikut daftar gaji, dana operasional, dan fasilitas untuk pimpinan Jakarta:

Gubernur DKI

Gaji Pokok: Rp 3 juta/bulanTunjangan Jabatan: Rp 5,4 juta/bulan

Fasilitas Lain

Mobil Dinas : Toyota Land CruiserRumah Dinas : Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat

Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini
Mahasiswa Tanya soal Pemotongan Gaji PNS DKI saat Pandemi Belum Dikembalikan, Anies Baswedan Bilang Begini

Uang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.

Baca Selengkapnya
Anies Sindir Anggaran Rp700 Triliun Kemenhan, Ini Fakta dan Data dari Kemenkeu
Anies Sindir Anggaran Rp700 Triliun Kemenhan, Ini Fakta dan Data dari Kemenkeu

Anies Baswedan menyentil Menhan Prabowo Subianto soal pembelian alutsista bekas senilai Rp700 tahun.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI

Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memotong TKD ASN DKI Jakarta sebesar 25 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Rp1.517 Triliun Hingga Oktober 2024

Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya

Penerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya
Pertama di 2023, APBN Defisit Rp700 Miliar
Pertama di 2023, APBN Defisit Rp700 Miliar

APBN pada bulan Oktober mengalami defisit Rp700 miliar atau 0,003 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk

Menghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anies Ungkap Pengusaha Kakap Takut Merapat, Sedikit Mendekat Dicari 'Dosanya'
VIDEO: Anies Ungkap Pengusaha Kakap Takut Merapat, Sedikit Mendekat Dicari 'Dosanya'

Mantan Gubernur DKI itu, hanya pengusaha kecil hingga menengah yang mau mendekat

Baca Selengkapnya
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Sahkan Perda APBDP 2023 Rp79,52 Triliun

APBDP 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp70,63 triliun.

Baca Selengkapnya
Jubir Prabowo Bantah Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun: Anies Membohongi Publik
Jubir Prabowo Bantah Anggaran Kemenhan Rp700 Triliun: Anies Membohongi Publik

Menurut Dahnil, informasi Anies tersebut menyesatkan publik.

Baca Selengkapnya