Tarif angkutan di Jakarta turun menunggu SK Gubernur DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan rapat dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta. Rapat ini untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, tarik angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp 500. Namun bus besar reguler hanya mengalami penurunan sebesar Rp 200.
"Ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan. Penurunan tarif angkutan umum minimal 5 persen dari tarif awal," jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/1).
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta berkurang? Karena, fenomena kemacetan saat jam pulang kerja terjadi karena aktivitas kegiatan menjelang buka puasa.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana rencana mengurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Dia menambahkan, penurunan untuk ekonomi reguler bus kecil sebesar Rp 500, sehingga menjadi Rp 3500. Untuk bus sedang dan besar menjadi Rp 3800 dari Rp 4000. Bus ekonomi (AC) dari Rp 7500 menjadi Rp 7000, Bus besar (AC) dari Rp 8500 menjadi Rp 8000 dan bus besar pengumpan dari Rp 9500 menjadi Rp 9000.
Emanuel mengungkapkan, pembahasan tarif taksi belum dilakukan oleh pihaknya. Sehingga tarif taksi masih berlaku seperti sebelumnya, ketika terjadi kenaikan BBM. Dia berharap pembahasan tarif ini dapat segera dilakukan.
"Penurunan tarif angkutan umum akan berlaku? setelah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur," jelasnya.
Dia menerangkan, untuk pengajuan penurunan tarif angkutan umum non ekonomi akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain dengan bus ekonomi, karena hanya menunggu persetujuan Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sahfruhan Sinungan. Dia mengatakan, keputusan penurunan tarif angkutan umum sudah final. Kini pihaknya hanya tinggal menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Rapat sudah final dan tinggal Dishub DKI melaporkan ke Gubernur untuk dibuatkan SK-nya," tutupnya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Rp5.000 usulan DTKJ tersebut adalah nilai yang diperoleh setelah adanya pemotongan subsidi tiket.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI dan Transjakarta telah menguji coba layanan baru rute Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan segera menetapkan TransJakarta rute Kalideres menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta belum kunjung meresmikan besaran tarif untuk rute baru tersebut.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaSaat ini tarif Royaltrans Rp20.000, tetap berlaku Rp20.000.
Baca SelengkapnyaNamun tarif Transjakarta dipastikan tidak akan terganggu dengan keputusan ini.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaIni merupakan kado istimewa bagi pengguna angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan status ekonomi penumpang.
Baca Selengkapnya