Tawarkan bisnis di medsos, pijat plus-plus khusus pria di Jakut terbongkar
Merdeka.com - Polisi kembali mengungkap kelompok diduga pria penyuka sesama jenis di kawasan Jakarta Utara. Untuk mengelabui kegiatannya, kelompok membuat bisnis pijat di media sosial yang belakangan diketahui plus-plus..
"Tersangka menjajakan jasa pijat plus-plus panggilan untuk laki-laki dengan pemijat atau terapis laki-laki di mana terapis tersebut bisa diminta untuk berhubungan suami-istri," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruok Rozi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10).
Temuan ini terbongkar pada Senin 1 Oktober 2018 kemarin. "Kita menciduk pengelola prostitusi online gay bernama Zainal Mustofa alias Gunawan (30) di kawasan Pluit, Jakarta Utara," ujarnya.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan preman tersebut? Saat mengemudi, dia dikejutkan lantaran sang preman mengaku terserempet. Seketika, ada adu mulut terjadi. Bahkan, sang preman mengaku memiliki KTA Polri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa itu tukang selingkuh? Tukang selingkuh bisa saja berubah dan menghentikan kebiasaannya, namun hal ini tidak mudah. Merasa kasihan pada pasangan yang telah disakiti tidak cukup untuk mencegah seseorang berselingkuh di masa depan.
Saat mengungkap kasus ini, anggota berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak menyewa jasa pijat plus-plus gay itu. Setelah disepakati, ditentukanlah lokasi pertemuan di Sunter, Jakarta Utara.
"Pada saat itu, pengelola akun meminta DP dan menawarkan laki-laki terapis yang diinginkan oleh customer. Dan setelah adanya kesepakatan, laki-laki terapis tersebut diluncurkan ke tempat yang telah disepakati," katanya.
Setelah bertemu, pria itu ditangkap. Polisi menyita Rp 1.050.000, sebuah celana dalam pria, sebuah pakaian dalam atasan pria, satu botol minyak zaitun, satu botol pelumas, dua unit telepon genggam, juga satu buah alat kontrasepsi.
"Akibat perbuatannya, Gunawan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU TPPO," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaBintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.
Baca SelengkapnyaDi tengah kabar itu, Wakil Sekretaris Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengungkap lokasi yang biasa dijadikan tempat berkum
Baca SelengkapnyaPembongkaran berawal dari adanya laporan Anak Baru Gede (ABG) hilang. Hasilnya, muncikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap.
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaDi luar shift tersebut, Budy menyebut pengawasan dilakukan oleh unit piket Satpol PP untuk Kecamatan Makasar.
Baca SelengkapnyaSM rupanya pernah menyelenggarakan pesta seks model tukar pasangan hingga dua kali di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.
Baca SelengkapnyaDia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Selengkapnya