Telantarkan anak, orangtua di Cibubur resmi jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, polisi menetapkan orangtua yang menelantarkan lima anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, sebagai tersangka. Sebelumnya, Utomo Permono dan Nurindria, sudah lebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk tes kejiwaan.
"Hari ini orangtua dari lima orang anak, UT (45) dan NS (42) jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/6).
Penetapan tersangka ini, kata Krishna, setelah polisi menemukan dua alat bukti. Kekerasan yang dimaksud, tambahnya, karena keduanya telah melakukan pembiaran terhadap Dani dan keempat adiknya.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
"Alat bukti visum korban anak-anak mereka dan visum dari kondisi psikis anak-anak pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dua pasal, yakni Pasal 76 dan Pasal 80 UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 44 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek sebuah rumah di Citra Gran Cluster Nusa Dua Cibubur Jakarta Timur. Di rumah itulah, tinggal orangtua dan lima anaknya yang tak mendapatkan perlakuan selayaknya.
Dani, anak ketiganya malah sampai tidur di pos satpam dan sering mendapat perlakuan kasar. Saat digerebek, polisi juga menemukan sabu dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaAktivitas tersangka sudah lama diselidiki polisi sampai akhirnya ditangkap setelah rumahnya digerebek pada Selasa (23/7).
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya