Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka Saat PPKM Level 2, Pengunjung Maksimal Nyanyi 3 Jam
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pembukaan tempat karaoke saat pelaksanaan PPKM level 2. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 738 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata pada 29 November 2021. Dalam surat edaran ini dijelaskan sejumlah aturan kepada seluruh pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga.
"Kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," bunyi dalam surat edaran tersebut.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Mengapa status siaga darurat bencana kekeringan dikeluarkan? Status siaga darurat ini dikeluarkan usai tiga wilayah kabupaten, yaitu Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman, telah bertatus siaga darurat hidrometeorologi.
-
Apa itu wisata PIK 2? Wisata PIK 2 menawarkan pengalaman liburan menarik dari tepi laut. 11 Wisata PIK 2 yang Menarik dan Wajib Dikunjungi, Tawarkan Suasana Santai Tepi Laut Jakarta, kota yang tak pernah tidur, selalu memiliki cara untuk memikat hati setiap pengunjungnya.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
Waktu operasional tempat karaoke dimulai pukul 11.00 sampai 21.00 WIB. Kemudian para pengunjung hanya boleh di dalam ruangan bernyanyi maksimal tiga jam. Untuk reservasi ruangan dilakukan secara online dan pembayaran menggunakan non tunai.
"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021."
Tak hanya itu, seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19. Bahkan harus memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan suhu normal.
Selain itu, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI). Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021.
"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia."
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun aturan protokol kesehatan (prokes) untuk usaha karaoke keluarga mulai aturan jaga jarak, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pembayaran nontunai hingga durasi berkunjung maksimal tiga jam pada masa uji coba saat PPKM Level Satu.
"Jumat ini karaoke yang sudah lolos verifikasi sudah boleh buka," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11).
Adapun aturan protokol kesehatan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf Andhika Permata. Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta di antaranya BPBD DKI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI sudah memverifikasi 62 tempat karaoke keluarga yang boleh buka.
Standar operasi dan prosedur protokol kesehatan di tempat usaha karaoke keluarga itu di antaranya kapasitas maksimal pengunjung adalah 25 persen dan maksimal 50 persen ruangan yang boleh digunakan dari jumlah ruangan yang tersedia.
Bagi tempat usaha, manajemen mengarahkan untuk melakukan pemesanan daring, dan apabila tidak memungkinkan dilakukan pemesanan manual dengan menjaga jarak antara pengunjung dengan karyawan minimal satu meter dan pembatas transparan.
Menjaga kebersihan alat pemutar lagu, sistem suara dan mikrofon dengan sterilisasi sebelum digunakan pengunjung serta menyediakan alat cuci tangan/sanitasi tangan di setiap ruangan.
Memberikan jarak /tanda silang pada setiap kursi di ruang bernyanyi dengan jarak minimal 1,5 meter, pembatasan jarak antartempat duduk ruang bernyanyi minimal satu meter dalam membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan dan perlengkapan berkala pada seluruh area/fasilitas serta melakukan pengosongan ruangan selama satu jam sebelum digunakan kembali.
Sedangkan mekanisme penerimaan pengunjung, selain wajib pemesanan daring juga wajib menggunakan metode pembayaran nontunai dan apabila tunai, wajib menyediakan mesin UV.
Kemudian bagi pengunjung, memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang berkoneksi aplikasi Peduli Lindungi dan pemeriksaan suhu tubuh, serta menggunakan masker.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaTingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya