Tempat Usaha di Jakarta yang Buat Acara Tahun Baru akan Disegel
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta melarang pelaku usaha menggelar kegiatan apapun untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2021. Jika ada yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Yang melanggar akan ditindak tegas pastinya akan ada penyegelan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/12).
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.
-
Apa yang perlu dihindari setelah liburan? Usai melakukan liburan, sebaiknya Anda membatasi pengeluaran yang tidak perlu dan cenderung konsumtif. Evaluasi kembali kebutuhan dan keinginanmu sebelum melakukan pembelian.
-
Kenapa wisata alam harus diwaspadai di akhir tahun? Indonesia terletak di kawasan Ring of Fire, yang sering disebut sebagai Cincin Api Pasifik. Bencana seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi tidak dapat dihindari dan bisa terjadi kapan saja, termasuk di lokasi wisata alam.
-
Apa yang dilarang selama Imlek? Selama periode ini, terdapat beberapa aturan atau kepercayaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Tionghoa untuk membawa keberuntungan dan menghindari energi negatif.
-
Kapan perayaan tahun baru di Jakarta? Perayaan ini menjadi momen spesial bagi masyarakat untuk menyaksikan warna-warni langit malam, menikmati hiburan, dan berkumpul bersama keluarga, teman, bahkan pasangan.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Kenapa pengunjung dilarang berisik di hotel? Pengelola Wisma Kaliurang, Bapak Agus, mengatakan bahwa siapapun yang menginap di tempat itu dilarang membuat kegaduhan di atas jam 12 malam.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran No900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Menurut dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu yang ditetapkan dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12).
Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan jalan dari Bekasi menuju ke Jakarta bakal disekat saat malam tahun baru.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk menunjang kegiatan tersebut, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutupĀ 31 ruas jalan mulai pukul 18.00-02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru
Baca SelengkapnyaTidak ada CFD karena Pemprov DKI menyediakan car free night di malam tahun baru 2024
Baca SelengkapnyaSejumlah titik penyekatan akan disebar seperti di Lenteng Agung, Kalimalang, Daan Mogot hingga Cakung.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca Selengkapnya