Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temuan BPK: Pemprov DKI Boros Anggaran Rp1,19 M Buat Pengadaan Alat Rapid Test

Temuan BPK: Pemprov DKI Boros Anggaran Rp1,19 M Buat Pengadaan Alat Rapid Test Warga dari Madura jalani tes Covid-19 sebelum masuk Surabaya. ©JUNI KRISWANTO/AFP

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan alat rapid test. Nilainya Rp1.190.908.000.

Pengadaan itu dinilai sebagai pemborosan karena DKI diadakan di dua perusahaan berbeda tetapi merek alat usap yang dipesan sama. Akibatnya terjadi selisih harga yang juga jauh berbeda.

"Terdapat dua penyedia jasa pengadaan rapid test Covid-19 dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan namun dengan harga yang berbeda," demikian penjelasan BPK dalam dokumen tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah tahun 2020, yang dikutip pada Kamis (5/8).

Dijelaskan pula. Pengadaan ini bermula saat PT NPN, mengajukan surat penawaran berupa alat rapid test Covid-19 IG/IgM rapid test cassete merek Clungene, pada 18 Mei 2020. Ditawarkan, dalam satu kemasan, berisi 25 alat tes dengan harga tiap unitnya Rp197.500.

Dinkes DKI menyetujui dengan menandatangani kontrak kerja dengan nomor 18.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/V/2020, untuk pengadaan 50.000 unit alat tes dengan total nilai Rp9.875.000.000.

"Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan pengadaan sejumlah 50.000 dengan harga per unit barang senilai Rp197.500."

Kemudian, Dinkes kembali membeli alat rapid test Covid-19 dengan merek yang sama, Clungene. Tetapi pada perusahaan berbeda yakni PT TKM. Padahal secara jumlah juga sama dengan yang dijual PT NPN yakni satu kemasan berisi 25 test cassete rapid test Covid-19.

Dengan PT TKM, DKI melakukan kontrak kerja pada 2 Juni 2020 dengan nilai kontrak Rp9.090.909.091.

Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan, dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 4 hari kerja terhitung pada 2 Juni sampai dengan 5 Juni.

"Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan pada tanggal 5 Juni dengan jumlah pengadaan sebanyak 40.000 pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272," demikian isi dokumen.

BPK kemudian meminta konfirmasi atas pengadaan dua alat rapid test tersebut ke pihak Dinkes dan PT NPN. Dari hasil konfirmasi diketahui PT NPN hanya ditawarkan untuk melakukan pengadaan rapid test sebanyak 50.000 pieces.

"PT NPN tidak mengetahui jika terdapat pengadaan serupa dengan jumlah yang lain karena memang tidak diberitahukan pihak Dinas Kesehatan," demikian penjelasannya.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut (40.000 pieces) lainnya maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia."

Sementara dari pihak Dinkes menjelaskan, rekomendasi penyedia yang bisa menyediakan barang diperoleh dari seksi surveilans pada Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan yang langsung mengundang perusahaan dan membuat surat pesanan.

"Tidak melakukan review ulang atas kontrak pengadaan lainnya dengan barang dan merek yang sama."

Kemudian, berdasarkan wawancara dengan PT TKM diketahui bahwa perusahaan tersebut mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40.000 pieces dari Dinas Kesehatan. Perusahaan itu juga menunjukkan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid test ke Biz PTE LTD Singapura seharga USD 14 per piece.

"Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapatkan hak beli dari HCB co LTD di China sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal sehingga harga penawaran wajar," penjelasan BPK.

Namun, BPK berpandangan bila dilihat dari proses penunjukan tersebut seharusnya PPK dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia. Dari segi harga juga lebih murah.

"Berdasarkan uraian di atas bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1.190.908.000." (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes
KPK Sebut Ada Biaya Angkut Lebihi Standar saat Pendistribusian Korupsi APD Kemenkes

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar
Temuan BPK: Anak Usaha Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar

kemudian indikasi kerugian di Indofarma Global Medika atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai kurang lebih Rp35 miliar atas nama pribadi.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti
Keluar Gedung KPK, Sekjen DPR Menghindar Saat Ditanya Soal Barang Bukti

Indra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK

Baca Selengkapnya
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Diduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan

Baca Selengkapnya
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan
Korupsi Pengadaan Barang Rp9 Miliar, Pejabat Anak Perusahaan PT INKA Ditahan

PT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.

Baca Selengkapnya
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan

BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan

Pemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya
Kasus Dugaan Mark Up Impor Beras, Pelapor Buka-bukaan Temuannya

Menurut hitungannya, angka dugaan rasuah tersebut mencapai lebih dari Rp2,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes

KPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW

Baca Selengkapnya