Temuan BPK: Pemprov DKI Masih Salurkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa Sudah Lulus
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembayaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJPP) oleh Pemprov DKI terhadap 1.146 siswa yang telah lulus sekolah. Nilai pembayaran sebesar Rp2,32 miliar dengan menggunakan anggaran tahun 2020.
"Kelebihan pembayaran dana KJPP terhadap 1.146 siswa tingkat akhir pada SK KJPP tahap II senilai Rp 2.321.280.000," demikian penjelasan BPK dalam dokumen hasil temuan laporan keuangan Jakarta Tahun Anggaran 2020, yang dikutip pada Jumat (6/8).
Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 460 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 1 Tahun Anggaran 2020 terdapat 870.565 siswa penerima dana KJPP, sedangkan pada SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1168 tahun 2020 tentang penerima dan besaran KJPP tahap 2 terdapat 849.291 siswa penerima KJPP.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Apa yang dikritik Komisi XI terkait anggaran BPS? 'Pada dasarnya, kami memahami betul usulan tambahan pagu BPS, khususnya untuk perbaikan gedung kantor yang tidak layak.''Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,' urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Mengapa KPPS dibayar? Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Apa itu KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
BPK kemudian meminta konfirmasi kepada penerima siswa penerima KJPP tahap 1. Dan hanya 280.335 dari penerima KJPP tahap 1 yang memberikan jawaban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.737 siswa mengaku tidak mendapat KJPP.
BPK kemudian menelusuri pemindahbukuan rekening penerima manfaat KJPP dan ditemukan 1.146 siswa masih menerima dana KJPP dan terdaftar di SK KJPP tahap 2.
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SKI KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Seharusnya, menurut BPK data siswa pada SK KJPP tahap 1 tidak boleh tercatat kembali pada SK KJPP tahap 2 untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020, karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni tahun ajaran 2020 pada Penyaluran dana KJPP tahap 1.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa."
Nilai Rp2,32 miliar tersebut berasal dari rincian berikut:- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 6 sebanyak 571 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp250.000, Rp300.000, Rp350.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp1.042.800.000,
- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 9 sebanyak 574 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp300.000, Rp470.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp 1.275.060.000,
- Siswa KJPP tahap 1 pada SK KJPP tahap 2 untuk kelas 12 sebanyak 1 siswa dengan nilai indeks bantuan per bulan Rp420.000, nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.520.000
Dengan demikian total keseluruhan nilai pemindahbukuan status berhasil Rp2.321.280.000.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," imbau BPK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca SelengkapnyaTerdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaFraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mulai mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2
Baca SelengkapnyaKetika dana sudah dianggarkan, maka diperlukan sebuah regulasi mengenai pelaksanaan sekolah gratis.
Baca SelengkapnyaPenerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Baca SelengkapnyaBudi menyebutkan sebanyak 2.090 sekolah itu ditargetkan bisa diterapkan (sekolah gratis) pada tahun ajaran baru 2025.
Baca SelengkapnyaPadahal KJP Plus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan dana untuk program makan bergizi gratis Prabowo
Baca Selengkapnya