Temui Ivan Haz di Polda Metro, MKD bahas kode etik
Merdeka.com - Ketua Panel MKD DPR RI Lily Asdjujireza mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Kedatangannya ini diketahui untuk menjenguk dan menggali informasi terkait kode etik atas Ivan Haz yang resmi ditahan atas kasus penganiayaan terhadap PRT, Toipah.
"Pertama kita ingin bertemu dengan Pak Kapolda yang diwakili oleh Bapak Irwasda, maksudnya tidak lain adalah untuk menggali informasi yang lain (tentang Ivan Haz)," ujar Lily kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).
Lily juga hendak mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ivan Haz terkait kasus penganiayaan yang tengah membelitnya. Nantinya, dibahas di MKD dengan mengkerucut dalam pelanggaran kode etik.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa penangkapan caleg narkoba merusak citra DPR? Nah oknum begini-begini lah yang buat citra perwakilan rakyat kadang jadi jelek di mata masyarakat. Jabatan dipakai cuma buat cari akses dan keuntungan pribadi,' tutup Sahroni.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
"Sehingga dengan demikian, bahwa karena tidak mungkin beliau dipanggil ke DPR. Makanya kita ke sini untuk menanyakan beberapa pertanyaan," ujarnya.
"Ini kan MKD masalah etika, kalau jadi tersangka berarti melanggar etika kan. Ya, pelanggaran berat. Itu kan di peraturan DPR nomor 2, nomor 1, tahun 2015," tambahnya.
Meski tengah tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ivan masih berstatus sebagai anggota DPR. Status tersebut menunggu keputusan pimpinan apakah Ivan akan dipecat atau sekedar diskors.
"Masih anggota DPR. Nanti kan ada keputusan. Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kita putuskan bahwa ini pelanggaran berat yang karena itu bisa mengarah pelanggaran berat," ujarnya.
"Ya tinggal putusannya seperti apa. Apakah diskors selama 3 bulan, kemudian apa diberhentikan. Intinya tadi kami bertemu dengan yang bersangkutan dan menyampaikan apa yang seharusnya disampaikan," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sahroni, pertemuan itu untuk mengetahui lebih jelas terkait masalah yang viral dilakukan Ivan
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas memalsukan dokumen untuk memenangkan kasus di persidangan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Selengkapnya