Temui Wapres JK, Anies Baswedan Sebut Lapor Pelarangan Kendaraan Tua
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (9/8). Dalam pertemuan tersebut membahas pelanggaran penggunaan kendaraan umum yang berusia 10 tahun ke bawah.
"Tadi saya sampaikan bahwa tahun 2019 ini semua kendaraan yang umum yang tua sudah tahun terakhir. Tahun depan sudah mulai kendaraan baru semua. Jadi lebih ke perkembangan-perkembangan itu," kata Anies di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (9/8).
Anies menjelaskan peremajaan kendaraan kendaraan itu diwacanakan akan berlaku pada 2020. Menurut dia kendaraan umum 10 tahun ke bawah atau di bawah minimal keluaran tahun 2010 akan dilarang digunakan di Jakarta.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Bagaimana cara mendorong pembaruan kendaraan? Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.
"Ya, jadi seluruh kendaraan yang di atas usia 10 tahun, hanya sampai tahun ini. Tahun 2020 semua kendaraan harus berusia di bawah 10 tahun," ungkap Anies.
Dia mengklaim wacana tersebut dimulai pada saat ini yakni penggunaan angkutan transportasi umum. Peremajaan akan berdampak baik untuk pengalihan penggunaan kendaraan dari yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi menjadi ke kendaraan umum. Dalam 2018-2019 kata dia peningkatan tersebut mencapai 100-120 juta penumpang.
"Jadi perubahan itu diakui juga di dunia dan saya jelaskan juga ke Pak Wapres, nanti insya Allah dengan makin terintegrasi, makin luas jangkauannya insya Allah kita menjangkau sampai 95 persen wilayah Jakarta," ungkap Anies. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaAnies mengusulkan sistem transportasi umum yang diterapkan di seluruh Indonesia bisa mencontoh Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnya