Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Melukai Pendukungnya
Merdeka.com - Posisi Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai semakin terancam di tengah pendukungnya sendiri. Ini menyusul terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang secara tidak langsung menggerus basis loyalisnya semasa Pilkada DKI 2017.
"Anies melukai kaum pendukung gerakan itu antireklamasi, banyak dari mereka yang terkejut, artinya basisnya akan berkurang lagi," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti dalam diskusi Polemik Reklamasi di Formappi, Jakarta, Minggu (23/6).
Ray menilai, saat Anies berkampanye menolak reklamasi dan akan membatalkannya, kaum antireklamasi membayangkan hal besar. Yakni, mantan menteri pendidikan itu bukan hanya menunda pengerjaan pulau buatan tersebut, tetapi membongkarnya dan mengembalikannya menjadi laut.
-
Apa yang dikritik Golkar dari Anies soal Pilgub DKI? Dia mempertanyakan, apakah ada partai yang mau mengusung Anies di Pilgub Jakarta.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa yang dituduh menghalangi Anies di Pilgub? Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara karena dianggap mempengaruhi batalnya pencalonan Anies Baswedan dalam Pilgub 2024. Jokowi bicara dirinya yang sering dituding hingga menjegal.'Saya kan ditudang-tuding, kan banyak banget, tidak hanya itu saja, dituding menjegal, dituding menghambat, dituding,' ujar Jokowi di RS Persahabatan, Jakarta, Jumat (30/8).
-
Bagaimana Golkar menanggapi Anies di Pilgub DKI? 'Mau turun pangkat lagi dari capres menjadi cagub lagi gitu. Jadi saya kira tentu ini harus dipikirkan,' tegas dia.
-
Kenapa PDIP mempertimbangkan Anies untuk Pilgub Jakarta? 'Bahwa Anies juga jadi bagian pertimbangan, iya, Anies bagian dari pertimbangan. Oleh karenanya kami juga dengan Cak Imin dalam rangka itu semua,' jelas dia.
-
Kenapa Golkar pertanyakan Anies maju di Pilgub DKI? 'Tapi tentu kan kita tahu bahwa majunya seseorangan menjadi kepala daerah itu kan harus mendapatkan dukungan dari partai politik, pertanyaannya adalah tentu dari partai mana gitu ya,' kata Ace, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5).
"Itu menurut saya, Anies berjanji terlalu ideal, jadi publik menangkapnya di atas ekspektasi," kritik Ray.
Menurutnya, ekspektasi yang besar terhadap Anies dan tak sesuai kenyataan akan menjadi buah simalakama. Sebab, satu persatu terobosan visioner yang dikemukakan tergerus satu demi satu. Dengan sorotan tajam kepada Anies, Ray menduga publik yang kontra akan terus menunggu Anies salah melangkah.
Di satu sisi, Anies berjuang sendiri lantaran mayoritas anggota DPRD DKI bukan kelompok yang pro kebijakan gubernur. Kecuali demi tujuan tertentu.
"Derita himpitan Anies ini berpusat pada dirinya sendiri, misal cara komunikasi lewat janji. Jadi dengan sendirinya meminggirkan Anies dari kelompok-kelompoknya," tutup Ray.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menilai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2016 Tahun 2016 yang dibuat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.
Padahal, harusnya peraturan rencana tata kota diatur oleh Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan tidak oleh Pergub.
"Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).
Dia mengaku tidak mengetahui alasan Ahok menerbitkan Pergub tersebut beberapa saat sebelum cuti kampanye Pemilihan Gubernur DKI 2017. Namun, dia tetap tidak menyalahkan Ahok atas keputusannya.
Meski begitu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya diterbitkan Anies melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator. Sebab, bangunan yang telah berdiri karena Pergub 206/2016 telah menjalankan semua keputusan pengadilan yang ada, termasuk membayar denda, sehingga IMB diperlukan.
"Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dan lain-lain karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan membangun," tuturnya.
"Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," lanjutnya.
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaNama Anies menguat disuarkan dari tingkat ranting PAC, DPC hingga tingkat DPW.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan perlunya dukungan masyarakat Tangerang, untuk bersama-sama memilih calon-calon legislatif dari partai-partai yang juga mengusung dirinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, Demokrasi yang baik adalah adanya oposisi yang sehat.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, kata Anies, obrolan PDIP masih membahas apa-apa yang menjadi masalah Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski batal maju bersama PDIP, para relawan tetap setia bersama Anies
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, rencana membuat partai atau ormas tidak lama akan dilakukannya dengan melihat dinamika gerakan perubakan semakin hari semakin besar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPKB Jakarta resmi mencalonkan Anies Baswedan untuk bertarung di Pemilihan Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaKeputusan Anies untuk bertarung di Pilgub Jakarta mendatangkan reaksi di partai-partai.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Selengkapnya