Terbitkan Seruan Prokes Selama Ramadan, Anies Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriyah.
Dalam surat tersebut disebutkan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan catatan kondisi Covid-19 terkendali.
"Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa (13/4).
-
Dimana sholat Idul Fitri dikerjakan? Tata cara sholat Idul Fitri beserta bacaannya secara umum tidak jauh berbeda dengan sholat lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat Idul Fitri? Sholat Idul Fitri merupakan sholat sunnah yang dikerjakan sebanyak dua rakaat secara berjamaah dan ada khutbah setelahnya. Sholat Idul Fitri ini merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat Islam.
-
Bagaimana cara melaksanakan salat Idul Adha? Baik umat muslim yang menjalankan ibadah haji maupun yang tidak, disunahkan untuk melakukan ibadah ini.
-
Kapan sholat Idul Fitri dikerjakan? Sesuai namanya, sholat sunnah ini dikerjakan pada Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 1 Syawal Hijriyah.
-
Kapan sholat Idul Fitri dilakukan? Pada pagi hari di tanggal 1 Syawal, umat Islam akan menunaikan sholat Idul Fitri.
-
Bagaimana cara puasa Rajab 2024? Tata cara puasa Rajab mirip dengan puasa pada umumnya.
Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa hal.
Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti dilansir dari Antara, pengurus masjid atau musala diharap menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Pengajian, ceramah, tausiah serta kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salat Istisqa sudah berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 07.40 WIB.
Baca SelengkapnyaBMKG memprediksi Indonesia mengalami kemarau panjang tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca SelengkapnyaKhusus di wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah masjid yang menggelar Salat Id bagi warga Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaMa’ruf mengajak umat muslim untuk tetap menerapkan semangat bulan Ramadan, yakni semangat kasih sayang dan perubahan menjadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajak masyarakat menjadikan momen Lebaran ini untuk saling memaafkan dan bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca Selengkapnya