Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup

Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup Penerapan Protokol Kesehatan di Restoran. ©2020 Liputan6.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.

Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal pengunjung rumah makan atau kafe.

Dalam SK tersebut menetapkan jumlah pengunjung yang hendak makan di warung makan/kafe di gedung tertutup seperti mal, atau gedung sendiri tidak melayani makan di tempat (dine in).

"Hanya menerima take away, delivery service, drive-thru," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).

Sementara untuk rumah makan di tempat terbuka, layanan makan di tempat dibatasi maksimal selama 20 menit. Jumlah pengunjung pun dibatasi dengan maksimal 25 persen.

Selain itu, Pemprov DKI memperketat penularan Covid di tempat-tempat makan dengan mewajibkan menunjukan sertifikat vaksin bagi karyawan dan pengunjung.

"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," tulis SK itu.

Penanggung jawab kafe ataupun rumah makan dilarang menggelar pertunjukan musik atau disk jockey (DJ).

Untuk layanan oeprasional take away atau delivery service, hanya dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan drive thru diizinkan beroperasional selama 24 jam.

SK ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Sempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan
Mengunjungi Basemen Alun-alun Kota Bandung yang Jadi Spot Kuliner Baru, Suguhkan 140 Lapak Makanan

Ada 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.

Baca Selengkapnya
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini
Menengok Parkir Liar Caplok Bahu Jalan Depan Rumah Makan di Cikini

"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line
Simak, Ini Aturan Berbuka Puasa di Commuter Line

KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.

Baca Selengkapnya