Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Batasan Restoran di Gedung Terbuka dan Tertutup
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menerbitkan Surat Keputusan tentang sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PPKM Level 4.
Pada SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata, Dinas Parekraf mengatur aturan batas maksimal pengunjung rumah makan atau kafe.
Dalam SK tersebut menetapkan jumlah pengunjung yang hendak makan di warung makan/kafe di gedung tertutup seperti mal, atau gedung sendiri tidak melayani makan di tempat (dine in).
-
Siapa yang bisa makan di restoran ini? Dia mengatakan, restoran ini bukan tempat untuk pertemuan bisnis. Melainkan untuk kekasih dan pasangan berkumpul di sini untuk merayakan hari jadi, ulang tahun, dan lamaran pernikahan.
-
Kenapa harus batasi jumlah tamu? Mengundang banyak tamu berarti biaya yang lebih besar untuk makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya. Dengan membatasi jumlah tamu, kamu dan pasangan pastinya akan bisa mengalokasikan anggaran lebih besar pada hal-hal yang lebih penting dalam acara pernikahan, seperti makanan berkualitas atau hiburan yang bagus.
-
Apa yang bisa dimakan pengunjung sepuasnya? Di sana, pengunjung bisa mencicipi melon sepuasnya.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
"Hanya menerima take away, delivery service, drive-thru," demikian bunyi SK yang dikutip pada Rabu (28/7).
Sementara untuk rumah makan di tempat terbuka, layanan makan di tempat dibatasi maksimal selama 20 menit. Jumlah pengunjung pun dibatasi dengan maksimal 25 persen.
Selain itu, Pemprov DKI memperketat penularan Covid di tempat-tempat makan dengan mewajibkan menunjukan sertifikat vaksin bagi karyawan dan pengunjung.
"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin," tulis SK itu.
Penanggung jawab kafe ataupun rumah makan dilarang menggelar pertunjukan musik atau disk jockey (DJ).
Untuk layanan oeprasional take away atau delivery service, hanya dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Untuk layanan makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan drive thru diizinkan beroperasional selama 24 jam.
SK ini ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya sebagai Plt Dinas Parekraf pada 26 Juli 2021. SK ini berlaku sepanjang masa PPKM Level 4, yakni 2 Agustus 2021.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaSempat Diprotes, Festival Makanan Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Tetapi Ditutup Kain Hitam
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaAda 140 lapak kuliner, mulai dari makanan ringan sampai makanan berat tersedia dengan harga yang terjangkau.
Baca Selengkapnya"Iya boleh. Kan setoran ke Dishub Rp40.000 per hari," kata pria yang namanya enggan disebutkan ini di lokasi, Selasa (11/7).
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station.
Baca Selengkapnya