Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Kapasitas Pengunjung Sektor Pariwisata dan Rekreasi

Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Kapasitas Pengunjung Sektor Pariwisata dan Rekreasi Ancol. Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf membatasi seluruh sektor usaha hanya menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Menetapkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata," ucap keputusan tersebut yang dikutip pada Senin (11/1).

Keputusan tersebut, berlaku sejak 11 sampai 25 Januari. Sementara itu sektor yang diberlakukan pembatasan antara lain;

1. Restoran / kafe/ tempat makan dilarang mengadakan penampilan live music, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00;.

2. Salon / barbershop maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 09.00-19.00;

3. Golf / Driving Range maksimal kapasitas pengunjung 25 persen 06.00-19.00;

4. Meeting / Seminar di hotel maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00-19.00;

5. Kawasan pariwisata, taman rekreasi maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 05.00-19.00;

6. Akses hotel akomodasi 24 jam, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen;

7. Museum dan galeri maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00 -16.00;

8. Wisata air, maksimal pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-17.00 ;

9. Pusat kesegaran jasmani maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00

10. Akad nikah/ pemberkatan di hotel maksimal kapasitas pengunjung 30 orang, jam operasional 06.00-17.00

11. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah memiliki izin jam operasional 06.00-19.00

12. Pemutaran film di bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan ketentuan pemutaran film terakhir pada jam 19.00.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya
IKN Dibuka untuk Umum, Begini Cara Daftarnya

Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen

Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia
Ini yang Terjadi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Indonesia

DKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025
INFOGRAFIS: Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Update Arus Balik Lebaran: Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung Sore Ini
Update Arus Balik Lebaran: Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung Sore Ini

Kendaraan tampak masih bisa melaju dengan lancar melewati gerbang tol

Baca Selengkapnya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya
Hore! Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa di IKN Sudah Dibuka untuk Umum, Begini Cara Masuknya

Kawasan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa ini bisa dikunjungi mulai dari jam 09.00-17.00 WITA atau 10.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya