Terbitkan SK, Pemprov DKI Atur Kapasitas Pengunjung Sektor Pariwisata dan Rekreasi
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam SK tersebut, Dinas Parekraf membatasi seluruh sektor usaha hanya menampung pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Menetapkan keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata," ucap keputusan tersebut yang dikutip pada Senin (11/1).
Keputusan tersebut, berlaku sejak 11 sampai 25 Januari. Sementara itu sektor yang diberlakukan pembatasan antara lain;
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan layanan skrining BPJS dimulai? Pada tahun 2022 terdapat 15,5 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan layanan skrining riwayat kesehatan.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
1. Restoran / kafe/ tempat makan dilarang mengadakan penampilan live music, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00;.
2. Salon / barbershop maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 09.00-19.00;
3. Golf / Driving Range maksimal kapasitas pengunjung 25 persen 06.00-19.00;
4. Meeting / Seminar di hotel maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00-19.00;
5. Kawasan pariwisata, taman rekreasi maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 05.00-19.00;
6. Akses hotel akomodasi 24 jam, maksimal kapasitas pengunjung 25 persen;
7. Museum dan galeri maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 08.00 -16.00;
8. Wisata air, maksimal pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-17.00 ;
9. Pusat kesegaran jasmani maksimal kapasitas pengunjung 25 persen, jam operasional 06.00-19.00
10. Akad nikah/ pemberkatan di hotel maksimal kapasitas pengunjung 30 orang, jam operasional 06.00-17.00
11. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah memiliki izin jam operasional 06.00-19.00
12. Pemutaran film di bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan ketentuan pemutaran film terakhir pada jam 19.00.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan IKN dibuka untuk umum untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung perkembangan Nusantara.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan sebagai pedoman dalam aktivitas sosial atau ekonomi.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaKendaraan tampak masih bisa melaju dengan lancar melewati gerbang tol
Baca SelengkapnyaKawasan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa ini bisa dikunjungi mulai dari jam 09.00-17.00 WITA atau 10.00-18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Selengkapnya