Terbukti curi listrik, Daeng Azis divonis 10 bulan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap terdakwa Abdul Azis alias Daeng Azis atas kasus pencurian listrik PLN.
"Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dalam persidangan, Kamis (30/6).
Pentolan Kalijodo ini dinyatakan bersalah setelah terbukti memanfaatkan aliran listrik selama hampir satu tahun. Perbuatannya masuk kategori melawan hukum. Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian Rp 521 juta per tahun.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Majelis hakim mengatakan hukuman 10 bulan kurungan tersebut dikurangi masa tahanan Daeng Azis selama proses hukum yang dijalaninya yakni 4 bulan. Tak hanya itu, Daeng Azis juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Daeng Azis terlihat santai. Di hadapan majelis hakim, pemilik Intan Cafe ini mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim.
"Apa yang yang didakwakan itu benar dan saya terima keputusan majelis hakim," kata Daeng Azis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca Selengkapnya