Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti curi listrik, Daeng Azis divonis 10 bulan

Terbukti curi listrik, Daeng Azis divonis 10 bulan Daeng Azis divonis 10 bulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap terdakwa Abdul Azis alias Daeng Azis atas kasus pencurian listrik PLN.

"Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dalam persidangan, Kamis (30/6).

Pentolan Kalijodo ini dinyatakan bersalah setelah terbukti memanfaatkan aliran listrik selama hampir satu tahun. Perbuatannya masuk kategori melawan hukum. Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian Rp 521 juta per tahun.

Majelis hakim mengatakan hukuman 10 bulan kurungan tersebut dikurangi masa tahanan Daeng Azis selama proses hukum yang dijalaninya yakni 4 bulan. Tak hanya itu, Daeng Azis juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Daeng Azis terlihat santai. Di hadapan majelis hakim, pemilik Intan Cafe ini mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim.

"Apa yang yang didakwakan itu benar dan saya terima keputusan majelis hakim," kata Daeng Azis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David Ozora

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Potret Terbaru Ammar Zoni dengan Rambut Gondrong, Menangis Setelah Divonis 3 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Ammar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya