Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti curi listrik, Daeng Azis divonis 10 bulan

Terbukti curi listrik, Daeng Azis divonis 10 bulan Daeng Azis divonis 10 bulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap terdakwa Abdul Azis alias Daeng Azis atas kasus pencurian listrik PLN.

"Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Hasoloan Sianturi dalam persidangan, Kamis (30/6).

Pentolan Kalijodo ini dinyatakan bersalah setelah terbukti memanfaatkan aliran listrik selama hampir satu tahun. Perbuatannya masuk kategori melawan hukum. Akibat perbuatannya, negara menanggung kerugian Rp 521 juta per tahun.

Majelis hakim mengatakan hukuman 10 bulan kurungan tersebut dikurangi masa tahanan Daeng Azis selama proses hukum yang dijalaninya yakni 4 bulan. Tak hanya itu, Daeng Azis juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, Daeng Azis terlihat santai. Di hadapan majelis hakim, pemilik Intan Cafe ini mengakui kesalahannya dan menerima putusan majelis hakim.

"Apa yang yang didakwakan itu benar dan saya terima keputusan majelis hakim," kata Daeng Azis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan terhadap terdakwa Daeng Azis. Pentolan Kalijodo itu didakwa melanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP