Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Melecehkan, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ dan Penghasilan Dipotong

Terbukti Melecehkan, Blessmiyanda Dicopot dari Kepala BPPBJ dan Penghasilan Dipotong Blessmiyanda. ©2021 Instagram/blessmiyandaamanna

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Inspektorat DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat akibat perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

Orang lain juga bertanya?

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar dia.

Akibat ulahnya, lanjut Sigit, Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman. Salah satunya yakni pembebasan jabatan.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu meminta agar perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku. Menurut dia, perkara tersebut tidak bisa hanya ditangani oleh inspektorat DKI Jakarta saja.

"Namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3).

Dia menjelaskan penyelesaian secara pidana dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Selain itu, efek jera tersebut dapat memberikan pesan kepada para calon pelaku potensial lainnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat Pemprov Bali Tonjok Pegawai Honorer Tanpa Alasan Jelas, Buntutnya Dicopot
Pejabat Pemprov Bali Tonjok Pegawai Honorer Tanpa Alasan Jelas, Buntutnya Dicopot

Saat ini, korban sedang pemulihan di bagian mata yang dipukul pelaku.

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Ini Hasil Sementara Pemeriksaan Internal

Internal Bea Cukai mendapati dua temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Rahmady

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.

Baca Selengkapnya
Pejabat Kementan Beberkan ASN Eselon 1 Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara Tidak Royal dengan SYL
Pejabat Kementan Beberkan ASN Eselon 1 Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara Tidak Royal dengan SYL

ASN eselon I itu adalah mantan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang.

Baca Selengkapnya
Seorang PNS Provinsi Jambi Lakukan Pencabulan ke Siswa SMP
Seorang PNS Provinsi Jambi Lakukan Pencabulan ke Siswa SMP

Tersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM
VIDEO: Saraswati Keponakan Prabowo Bela Ipda Rudy Soik Dipecat Polisi Usai Bongkar Mafia BBM

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik

Baca Selengkapnya