Terindikasi Punya Mobil, 20 Ribu Peserta KJP Akan Dievaluasi
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Saefuloh Hidayat mengatakan, 81 ribu penerima kartu Jakarta pintar (KJP) terindikasi memiliki mobil. Tetapi, saat ini dia menyebut 60 ribu penerima KJP memiliki mobil itu telah memblokir ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
"Setelah diumumkan seperti itu mereka banyak sekali lebih dari 60.000 orang melakukan pemblokiran. Artinya data itu sebenarnya menunjukkan bahwa mobilnya itu bukan mobil miliknya," kata Saefuloh di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/12).
Ancam Cabut Pemegang KJP
Dia menegaskan bakal mencabut KJP bagi orang tak memenuhi persyaratan. Saat ini pihaknya tengah menunggu klarifikasi dari 20 ribu pemilik KJP.
"Jika memang terbukti bahwa orang ini tidak memenuhi persyaratan untuk menerima KJP maka kemudian akan dilakukan pemutusan, tapi prosesnya harus benar-benar pruden dan membuktikan," ucapnya.
Karena hal itu, dia mengatakan pihaknya akan memastikan KJP dapat diterima oleh pihak yang membutuhkan. Verifikasi atau survei langsung ke keluarga penerima kata dia, akan menjadi dasar klasifikasi penerima KJP.
Lanjut dia, pihaknya pun sudah mulai melakukan pengelolaan dan identifikasi data mengenai penerima KJP yang tercatat memiliki mobil.
"Berhak itu apa, anak yang keluarganya tidak mampu. Ukuran tidak mampu kan banyak tuh, mulai dari rumah, yang itu biasanya dilakukan survei untuk memastikan," jelas dia
1.100 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak Rp 37 Miliar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin sebelumnya menyebut 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019. Menurut dia, penunggak pajak itu nilainya mencapai Rp 37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp 1 miliar.
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp 11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Gunakan Identitas Orang Lain
Faisal menerangkan, 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain. Sebagian penunggak berada di wilayah Jakarta Utara.
Karena itu, BPRD DKI Jakarta menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memblokir pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ujar Faisal.
Selain itu, upaya yang dinilai cukup berhasil yakni menagih para penunggak pajak dengan metode door to door atau mendatangi langsung pemilik kendaraan bermotor.
BPRD DKI Jakarta juga sudah menyambangi penunggak pajak di Jakarta Selatan. Kemudian, bakal berlanjut ke wilayah Jakarta Utara.
"Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ujar Faisal.
Reporter: Ika Defianti
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaPadahal KJP Plus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaLelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBesaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca Selengkapnya