Terjerat kasus UPS, Alex Usman masih terima gaji
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) fiktif. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Suprianto meluruskan, PNS sudah terdaftar hanya saja belum melakukan pendataan ulang secara elektronik (E-PUPNS), sistem baru database PNS yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu sistem punya BKN, bukan pemprov. Jadi seluruh PNS wajib registrasi pendataan ulang. Soal PNS fiktif itu enggak ada, cuman ada beberapa PNS belum lakukan registrasi ulang," katanya kepada merdeka.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).
Dalam catatan BKD DKI, ada 1.848 data PNS yang perlu diverifikasi BKN karena status barunya. Jumlah tersebut terdiri dari 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara dan 4 CPNS mengundurkan diri. Dari jumlah itu pula, diketahui ada 68 PNS yang belum diregistrasi ulang.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Nanti kami akan sampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk bisa mengingatkan. Karena mereka tersebar di beberapa SKPD, tapi enggak semua SKPD," jelasnya.
Berdasarkan data yang terima merdeka.com, 68 PNS tersebut tersebar di 25 SKPD. Salah satu nama yang masuk dalam daftar ini adalah Alex Usman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD DKI, Agus Suradika menjelaskan, 68 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tetap mendapatkan gaji sampai detik ini. Setelah dilakukan pengecekan sebagian di antaranya ternyata belum dapat melakukan pendaftaran karena masih terjerat masalah hukum.
"Karena mungkin pns ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan registrasi, tetapi karena belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kami mendapat keputusan inkrachnya," tuturnya.
Dia meminta penggunaan kata fiktif kurang tepat dalam kasus ini. Sebab pegawai yang belum melakukan registrasi ini benar-benar tercatat sebagai pegawai di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Saya kira itu berita sangat tendensius kalau dikatakan 1250 itu pegawai fiktif, saya sudah koreksi, saya sudah laporkan ke Pak Gubernur agar diklarifikasi ke masyarakat. Supaya jangan terkesan, 1250 itu cukup besar hampir 7 persen dari total pegawai DKI kalau dikatakan fiktif kan menggaji orang yang tidak," tutup Agus.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaLembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.
Baca Selengkapnya