Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat kasus UPS, Alex Usman masih terima gaji

Terjerat kasus UPS, Alex Usman masih terima gaji Sidang Alex Usman. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) fiktif. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Suprianto meluruskan, PNS sudah terdaftar hanya saja belum melakukan pendataan ulang secara elektronik (E-PUPNS), sistem baru database PNS yang diterapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Itu sistem punya BKN, bukan pemprov. Jadi seluruh PNS wajib registrasi pendataan ulang.‎ Soal PNS fiktif itu enggak ada, cuman ada beberapa PNS belum lakukan registrasi ulang," katanya kepada merdeka.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).

Dalam catatan BKD DKI, ada 1.848 data PNS yang perlu diverifikasi BKN karena status barunya. Jumlah tersebut terdiri dari 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara dan 4 CPNS mengundurkan diri. Dari jumlah itu pula, diketahui ada 68 PNS yang belum diregistrasi ulang.

Orang lain juga bertanya?

"Nanti kami akan sampaikan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk bisa mengingatkan. Karena mereka tersebar di beberapa SKPD, tapi enggak semua SKPD," jelasnya.

Berdasarkan data yang terima merdeka.com, 68 PNS tersebut tersebar di 25 SKPD. Salah satu nama yang masuk dalam daftar ini adalah Alex Usman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

‎Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD DKI, Agus Suradika menjelaskan, 68 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tetap mendapatkan gaji sampai detik ini. Setelah dilakukan pengecekan sebagian di antaranya ternyata belum dapat melakukan pendaftaran karena masih terjerat masalah hukum.

"Karena mungkin pns ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa melakukan registrasi, tetapi karena belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kami mendapat keputusan inkrachnya," tuturnya.

Dia meminta penggunaan kata fiktif kurang tepat dalam kasus ini. Sebab pegawai yang belum melakukan registrasi ini benar-benar tercatat sebagai pegawai di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya kira itu berita sangat tendensius kalau dikatakan 1250 itu pegawai fiktif, saya sudah koreksi, saya sudah laporkan ke Pak Gubernur agar diklarifikasi ke masyarakat. Supaya jangan terkesan, 1250 itu cukup besar hampir 7 persen dari total pegawai DKI kalau dikatakan fiktif kan menggaji orang yang tidak," tutup Agus.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Selengkapnya
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui
Terima Suap Proyek BTS Kominfo Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Selengkapnya
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa
Mantan Auditor BPK Kembalikan Duit Suap Rp40 M Bisa Hapus Pidana? Begini Kata Jaksa

Pemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kepala Hudev UI Amar Khoerul Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250.

Baca Selengkapnya