Terkait Kasus Pengancaman, Ponsel Istri Jerinx juga Disita Polisi
Merdeka.com - Penyidik terus mendalami kasus dugaan pengancaman oleh musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx terhadap pegiat media sosial bernama Adam Deni. Fakta baru terungkap, pengancaman tersebut dilakukan oleh Jerinx menggunakan ponsel milik istrinya, Nora Alexandra.
Hal itu terungkap saat penyidik penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa Jerinx dan istrinya pada Juli 2021 lalu.
"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J mengunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang menuduh Nora Alexandra? Fitnah Terhadap Nora Alexandra Baru-baru ini, sosial media telah menjadi panggung fitnah yang menyudutkan Nora Alexandra, istri dari musisi Jerinx SID.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Yusri menerangkan, ponsel milik Nora Alexandra dan Jerinx saat ini telah sita sebagai barang bukti. Penyidik mengirimkan ponsel tersebut ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
"Handphone istri J dan J sendiri kita sita yang sekarang barang bukti sudah kita kirim ke labfor," tandas dia.
Diketahui, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Akibat perbuatannya, Jerinx diancam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Libatkan Ahli
Yusri menambahkan, beberapa saksi fakta telah dimintai keterangan untuk kasus ini. Rencananya, penyidik akan mengangendakan pemeriksaan sejumlah saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli bahasa, dan Ahli IT.
"Rencana Minggu ini kami akan memerikaa saksi ahli lagi. Karena sudah naik penyidikan sehingga perlu memerika saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT dan beberapa saksi ahli lain yang menurut penyidk diperlukan," kata Yusri.
"Mudah-mudahan minggu ini semua bisa kita periksa," imbuh dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim penyidik.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut dilayangkan buntut handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaInara diduga mengakses aplikasi percakapan pribadi Virgoun tanpa izin.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya