Terlena cinta palsu, terapis Hotel Classic ditipu Rp 62,5 juta
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut pemuda, Tio Sandi Putra Sakti, terkait penggelapan yang dia lakukan. Tio dituntut karena melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP karena menggelapkan 2 unit motor dan notebook milik kekasihnya, Nurmayah senilai Rp 62.500.000.
"Menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan milik korban," tuntut JPU, Shoffia Marrisa, di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (16/9).
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Shoffia menguraikan duduk soal kasus ini. Kata dia, kasus penipuan yang bermodus cinta ini terbongkar ketika korban, Nurmayah, melaporkan tersangka ke pihak kepolisian karena saat menjalin cinta harta miliknya dikuras habis oleh pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
"Awal mula perkenalan terdakwa dengan korban pada bulan maret 2015 di Hotel Classic, bagian SPA, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Terdakwa mengaku bekerja di pelayaran kapal tanker, untuk memuluskan bujuk rayunya, korban pun terperangkap menjadi pacarnya," ujar Shoffia.
Menurut Shoffia, atas perbuatan terdakwa, korban Nuryamah dirugikan berupa 1 unit motor Yamaha YZF r25 dengan harga Rp 52 juta, sebuah unit motor Yamaha Mio Z Rp 8 juta serta 1 buah note book merk Acer ukuran 10 inci seharga Rp 2.500 000.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Binsar Gultom, terdakwa awal mulanya selalu menyangkal. Namun, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyesal.
"Ini sebenarnya kasus penggelapan tapi dengan modus cinta. Terdakwa berpura-pura menjadi pacar, para korbannya bisa terlena dibuatnya. Ini perlu ada peradilan cinta," ujar Binsar.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari tersangka pada 23 September 2015.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaKeluarga besar korban pun ikut tertipu dengan aksi pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPolda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Baca Selengkapnya