Teror Warga Padahal Sudah Lunasi Pinjaman, 2 Penagih Perusahaan Pinjol Ditangkap
Merdeka.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar praktik nakal yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online. Salah satu korbannya adalah seorang wanita bernama Morlin (33) yang mengaku menerima teror dan ancaman, padahal telah melunasi seluruh pinjaman.
Peneror dan pengancam itu adalah RA dan AH yang bekerja di desk collection perusahaan tersebut.
"Kami amankan 2 tersangka terhadap laporan dari korban," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (13/11).
-
Kenapa orang pinjam uang di pinjol? Alibi kebanyakan orang, meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
AH adalah pimpinan dari desk collection. Dialah yang menyuruh RA mengancam korban. Adapun, bentuk ancaman menyebarluaskan data-data pribadi.
"Katanya kalau tidak membayar atau melunasi maka data-data pribadi akan disebarluaskan di kontak yang ada dalam handphone korban," ujar dia.
Bismo menerangkan, korban mengakui meminjam uang sebesar Rp3 juta di aplikasi pinjol tersebut. Namun, yang diterimanya hanyalah Rp 2 juta. Pihak perusahaan berdalih Rp1 juta untuk pembayaran pajak.
"Pajak mereka tentukan sendiri," terang dia.
Bismo mengatakan, korban telah melunasi seluruh utang menjelang jatuh tempo. Adapun, korban membayar Rp3 juta. Namun, tetap ditagih kembali dan diancam.
"Akhirnya korban melaporkan kepada polisi," ujar dia.
Bismo menerangkan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. RA ditangkap di Tangerang Selatan. Sementara AH diringkus di kawasan Garut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE No 19 tahun 2016.
"Ancaman hukuman 6 tahun," ucap dia.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menagih 10 orang setiap harinya. Sementara ini, yang baru membuat laporan polisi (lp) hanya satu orang.
"Kurang lebih (10 orang, per desc collection mereka memiliki bagian kerja ada yang bagian menagih h-2, h-1 bagian menagih pas hari H dan plus 1 lewat 1 hari," ujar dia.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menerangkan, kedua tersangka mendapatkan upah bervariatif.
"Menurut pengakuannya digaji sekitar Rp 8 jutaan kalau untuk desk collecton di bawah tim leader digaji Rp 4 juta perbulan," ujar dia.
Fahmi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut masalah ini. Tercatat, sudah ada 15 orang debitur yang menjadi korban daripada tersangka.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaBegini cara memblokir data KTP yang terlanjur disalahgunakan untuk pinjol.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim
Baca SelengkapnyaWarganet curhat nyaris terkena penipuan dengan modus salah transfer.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan tiga terduga pelaku yakni I, T dan D ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaSuasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca Selengkapnya