Tertipu Rp 2,4 T, nasabah polisikan perusahaan investasi emas
Merdeka.com - Kasus penipuan investasi emas kembali memakan korban. Puluhan nasabah melaporkan Direktur PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (PT Primaz), Budi Lasmono dan Lie Kurniawan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan emas batangan sebanyak 1,9 ton atau senilai Rp 2,4 triliun.
Kuasa hukum para nasabah, Angga Herlambang mengatakan PT Primaz tidak menepati janji, sebab tidak membayarkan bonus serta memberikan emas yang merupakan hak dari nasabah sesuai dengan perjanjian.
"Dalam perjanjian, nasabah akan mendapat bonus setiap bulan serta akan mendapatkan emas yang telah diinvestasikan pada enam bulan setelah perjanjian investasi," ujar Angga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).
-
Kapan kasus korupsi emas terjadi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang menemukan emas? Seorang ahli detektor logam di Shropshire, Inggris menemukan bongkahan emas terbesar yang pernah ada di Inggris.
-
Bagaimana emas itu ditemukan? Richard Brock (67) menemukan emas ini saat mengikuti tamasya terorganisir di ladang yang ada di Shropshire Hills musim panas lalu. Dia datang terlambat ke lokasi tamasya dan sempat mengalami kerusakan detektor logam.
-
Siapa yang menemukan koin emas? Dari Abad ke-3 SM Dilansir laman Arkeonews, arkeolog yang menggali situs Tophet, Kartago, mengumumkan temuan kumpulan persembahan untuk ritual itu.
-
Bagaimana koin emas tersebut ditemukan? Ketika tim arkeolog Prancis menggali situs ini pada 1921, mereka menemukan lebih dari 20.000 tempayan, masing-masing berisi abu seorang anak (sebagian besar baru lahir, tetapi ada juga anak-anak hingga usia empat tahun).
-
Siapa yang menemukan koin emas tersebut? Penemuan ini diumumkan pada 27 Agustus lalu oleh Dr. Stiliyan Ivanov dari Institut Sejarah Nasional dengan museum di Akademi Ilmu Pengetahuan Bulgaria, yang memimpin ekspedisi arkeologi yang menjelajahi benteng 'Kaleto' di atas desa tersebut.
"Ini yang membuat nasabah tergiur dan menjadi modus mereka. Nasabahnya pun ada yang dari luar Jakarta," tambah Angga.
Modus penipuan tersebut, kata Angga, yakni jika nasabah membeli 1 gram emas seharga Rp 700 ribu, maka tiap bulannya PT Primaz menjanjikan nasabah akan mendapat bonus berupa diskon berkala sebesar 2,5 persen.
"Dan pada 6 bulan, nasabah akan mendapat pengembalian emas. Namun, faktanya semuanya tidak diterima nasabah dalam beberapa bulan belakangan," jelas Angga.
Untuk meminta kejelasan nasib hartanya, sekitar 30 nasabah mendatangi kantor PT Primaz yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto Komplek Ruko Grosir Cempaka Mas Blok F 14, Jakarta Pusat.
"Tapi ternyata kantor itu sudah tutup," terang Angga.
Sadar telah menjadi korban penipuan, nasabah PT Primaz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor : LP 1643/VII/2031/ PMJ/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, tentang dugaan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 378 tentang Penggelapan.
Salah satu nasabah, Anna mengatakan dirinya telah menginventasikan 600 gram emas sejak delapan bulan lalu. "Itu seharga Rp 420 juta," tutur Anna.
"Sekarang kami tidak bisa memiliki emas kami. Karena ternyata sudah dibawa kabur dan sebagian lagi sudah digadaikan ke bank oleh pelaku," curhat Anna. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaJadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dan penggelapan berawal dari adanya kerjasama bisnis berlian antara korban seorang perempuan inisial IM.
Baca Selengkapnya