Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tertipu Rp 2,4 T, nasabah polisikan perusahaan investasi emas

Tertipu Rp 2,4 T, nasabah polisikan perusahaan investasi emas

Merdeka.com - Kasus penipuan investasi emas kembali memakan korban. Puluhan nasabah melaporkan Direktur PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (PT Primaz), Budi Lasmono dan Lie Kurniawan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan emas batangan sebanyak 1,9 ton atau senilai Rp 2,4 triliun.

Kuasa hukum para nasabah, Angga Herlambang mengatakan PT Primaz tidak menepati janji, sebab tidak membayarkan bonus serta memberikan emas yang merupakan hak dari nasabah sesuai dengan perjanjian.

"Dalam perjanjian, nasabah akan mendapat bonus setiap bulan serta akan mendapatkan emas yang telah diinvestasikan pada enam bulan setelah perjanjian investasi," ujar Angga usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Selasa (21/5).

"Ini yang membuat nasabah tergiur dan menjadi modus mereka. Nasabahnya pun ada yang dari luar Jakarta," tambah Angga.

Modus penipuan tersebut, kata Angga, yakni jika nasabah membeli 1 gram emas seharga Rp 700 ribu, maka tiap bulannya PT Primaz menjanjikan nasabah akan mendapat bonus berupa diskon berkala sebesar 2,5 persen.

"Dan pada 6 bulan, nasabah akan mendapat pengembalian emas. Namun, faktanya semuanya tidak diterima nasabah dalam beberapa bulan belakangan," jelas Angga.

Untuk meminta kejelasan nasib hartanya, sekitar 30 nasabah mendatangi kantor PT Primaz yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto Komplek Ruko Grosir Cempaka Mas Blok F 14, Jakarta Pusat.

"Tapi ternyata kantor itu sudah tutup," terang Angga.

Sadar telah menjadi korban penipuan, nasabah PT Primaz melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor : LP 1643/VII/2031/ PMJ/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, tentang dugaan melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 378 tentang Penggelapan.

Salah satu nasabah, Anna mengatakan dirinya telah menginventasikan 600 gram emas sejak delapan bulan lalu. "Itu seharga Rp 420 juta," tutur Anna.

"Sekarang kami tidak bisa memiliki emas kami. Karena ternyata sudah dibawa kabur dan sebagian lagi sudah digadaikan ke bank oleh pelaku," curhat Anna. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said

Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu
Kejaksaan Agung: Emas Antam 109 Ton Asli, Bukan Emas Palsu

Jadi, kata dia, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli yang perolehannya dengan cara ilegal.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam
Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Reza Artamevia Dipolisikan Diduga Lakukan Penggelapan
Reza Artamevia Dipolisikan Diduga Lakukan Penggelapan

Kasus penipuan dan penggelapan berawal dari adanya kerjasama bisnis berlian antara korban seorang perempuan inisial IM.

Baca Selengkapnya