Terungkap Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Palsu di Rubicon
Merdeka.com - Terungkap alasan anak Pejabat DJP Jakarta Selatan, Mario Dandy Sartiyo (20) pakai pelat nomor palsu pada Mobil Jeep Rubicon. Tujuannya agar terhindar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika melintas di jalan.
"Untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Namun demikian, dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui sejak kapan Mario Dandy memakai pelat palsu tersebut. Karena kasus ini masih ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," ujar Nurma.
Adapun, polisi telah menjatuhkan sanksi tilang atas pelanggaran penggunaan pelat palsu pada Mobil Jeep Rubicon yang dipakai Dandy.
"Sudah ditilang Satlantas," ujar Nurma.
Sementara bila merujuk pada aturan larangan penggunaan pelat nomor kendaraan palsu telah tertuang pada Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pakai Pelat Palsu
Polisi mengungkap pelanggaran lain Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Selain diduga menganiaya, ia ternyata juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memakai pelat nomor palsu pada kendaraan, Jeep Rubicon.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam itu adalah kendaraan yang dipakai Dandy untuk menghampiri David di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).
Setelah dilakukan penelusuran, lanjut Ade Ary, terungkaplah mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai pelat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, pelat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Oleh karena itu, Ade Ary menegaskan kasus Dandy juga akan didalami terkait adanya dugaan pelanggaran lalu lintas, karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya
"Pada kesempatan kita seyogyanya mematuhi aturan lalin di jalan. Tolong menggunakan pelat nomor sesuai peruntukannya dan mematuhi aturan rambu yang ada di jalan untuk saling menghormati antar pengguna jalan satu dengan yang lain," imbuhnya.
Sedangkan dalam kasus penganiayaan kepada David, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).
Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan pelat dinas TNI nomor 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaUsai aksi sopir fortuner berinisial PWGA cekcok dengan pengendara lain itu viral, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI ikut kena getahnya.
Baca SelengkapnyaJangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari viralnya video yang diunggah di akun media sosial X @tantekost
Baca SelengkapnyaBelakangan didapati mobil mewah memakai pelat palsu DPR
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu: Nama Abraham
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner arogan tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perusakan kendaraan.
Baca SelengkapnyaPelaku diketahui mengendarai mobil tersebut dengan memakai pelat dinas palsu TNI.
Baca Selengkapnya