Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Selidiki Pelaku Lain Kasus Pengeroyokan Lansia di Jaktim
Merdeka.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur tak menutup kemungkinan memburu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan menewaskan Wiyanto Halim (89), di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan lansia tersebut.
Lima tersangka itu berinisial TJ (21), JI (23), RYM (23), MA (18) serta MJ (18). Para pelaku mengaku mengeroyok korban setelah terprovokasi teriakan maling.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini tetapi penyidik akan terus mengembangkan lagi terhadap pelaku lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Selasa (25/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain
Zulpan mengatakan bahwa dari beberapa video yang telah dijadikan barang bukti dalam kasus pengeroyokan ini, terdapat sejumlah motor yang membuntuti korban mulai dari Cipinang Muara, hingga kawasan JIEP, Pulogadung, Cakung Jakarta Timur.
"Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang," ujar dia.
Zulpan juga mengatakan bahwa penyidik berhasil mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dari masing-masing motor yang terekam dalam video turut membuntuti korban. Para pemotor itu kini diburu polisi.
"Ini masih ada tim kita di lapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut," ujar dia.
Meski demikian, Zulpan mengakui bahwa hingga kini motif dari otak pelaku yang memprovokasi massa melakukan pengeroyokan masih belum diketahui. Karena penyidik masih memerlukan bukti tambahan lainnya.
"Kita sudah memiliki datanya, hingga nanti ketahuan motif utama kasusnya, apabila semua orang yang di TKP kita amankan. Sementara lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," bebernya.
Peran Pelaku Pengeroyokan
Kelima tersangka yang semuanya laki-laki itu memiliki peran berbeda saat mengeroyok korban. Misalnya tersangka berinisial TJ (21) yang berperan menendang mobil dan korban.
"Tersangka kedua, JI laki-laki berusia 23 tahun menendang menggunakan kaki kanan ke bagian atas, tubuh maupun kendaraan," sebut Zulpan.
Kemudian tersangka ketiga, RYM (23) selain menganiaya korban, dia juga sebagai pelaku yang menarik paksa Wiyanto keluar dari dalam mobil Toyota Rush.
Tersangka selanjutnya MA dan MJ yang masih berusia 18 tahun dimana merupakan pelaku yang merusak mobil korban ketika berhenti di jalan Pulokambing, kawasan JIEP,
Terhadap penetapan kepada lima orang tersangka itu, kata Zulpan dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dengan sebanyak tujuh saksi menguatkan.
"Saksi yang sudah diperiksa, yang menguatkan (saksi kunci) tindak pidana kekerasan ini ada tujuh orang yang sudah didata," katanya.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan kepada kelima orang tersangka yakni Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaTotal ada 124 orang saksi yang diperiksa polisi untuk mengungkap kematian ibu dan anak yang ditermukan tak bernyawa dalam bagasi mobil.
Baca Selengkapnya