TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disorot, Inilah Tugas dan Wewenangnya
Merdeka.com - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang menjadi sorotan. Lantara dalam KUA-PPAS RAPBD DKI Jakarta 2020, anggaran TGUPP naik dari Rp18,99 miliar menjadi Rp26,5 miliar.
Rencana kenaikan anggaran TGUPP dipertanyakan karena selama ini warga Jakarta mempertanyakan apa yang sudah dilakukan anggota TGUPP untuk pembangunan Jakarta.
Untuk mengetahui lebih jelas, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP diketahui dengan rinci tugas dan wewenang dari TGUPP. Berikut rinciannya:
-
Apa yang menjadi tugas utama DKPP di Jawa Tengah? Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Apa tugas utama PTPS? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
-
Apa saja tugas utama Kemenkeu RI? Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau Kemenkeu RI termasuk kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang khusus membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
Memberi Saran, Masukan dan Evaluasi Kebijakan Gubernur
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, diketahui
Berdasarkan Pasal 4, tugas dari TGUPP adalah melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur.
Selain itu tugas TGUPP melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur, menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur dan melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Memantau Perencanaan dan Pengganggaran
Dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16/2019 tentang TGUPP, tugas dari TGUPP juga melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.
Selanjutnya melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan wakil gubernur, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.
Wewenang TGUPP
Selain menjalankan tugas yang sudah diatur dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16 tentang TGUPP, terdapat juga wewenang dari TGUPP yang diatur dalam pasal 5, antara lain mengundang rapat Perangkat Daerah, meminta data atau informasi dari Perangkat Daerah dan mendengarkan pendapat, penjelasan dan keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.
Sementara itu dalam pasal 6 TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan.
Tugas Masing-Masing 4 Bidang Kerja
TGUPP terdiri dari empat bidang kerja yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.
Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.
Lalu bidang pengelolaan pesisir memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dalam pengelolaan pesisir, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur dalam pengelolaan pesisir.
Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.
Baca SelengkapnyaKetika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaUntuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku sudah membaca visi misi Anies dan siap menampungnya.
Baca SelengkapnyaRuhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaAnies menerima dukungan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB DKI Jakarta untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka enggan menanggapi wacana Wakil Presiden diberikan kewenangan sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya