Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tidak Bawa Surat Bebas Corona, Penumpang Bus Luar Kota Tujuan Jakarta akan Dites

Tidak Bawa Surat Bebas Corona, Penumpang Bus Luar Kota Tujuan Jakarta akan Dites Tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan penumpang transportasi umum lintas kota atau provinsi akan tetap dilakukan pemeriksaan guna mencegah penularan Covid-19. Langkah ini diambil seiring pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk SIKM Jakarta yang sudah berakhir sejak 17 Mei.

Syafrin menyebutkan, di beberapa terminal seperti di Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan telah difasilitasi tes GeNose. Untuk itu, nantinya penumpang yang tidak memiliki dokumen bebas / nonreaktif Covid-19 akan dilakukan tes melalui GeNose.

"Untuk penumpang, karena kami siapkan ada GeNose semuanya yang belum dilengkapi dengan surat rapid test atau GeNose maka semuanya akan dilaksanakan pemeriksaan," ujar Syafrin, Selasa (18/5).

Orang lain juga bertanya?

Syafrin menambahkan, bersama dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan akan menyisir dan melakukan pemantauan terhadap bus-bus antarkota atau provinsi agar tidak menurunkan penumpang di area jalan tol. Hal ini untuk mengantisipasi adanya warga sepulang mudik namun tidak menjalani tes bebas Covid.

Setiap bus, kata Syafrin, akan dipastikan menurunkan penumpang di terminal untuk kemudian dilakukan pemeriksaan melalui GeNose.

"Kami bersama-sama dengan kepolisian ini akan melaksanakan operasi gabungan, pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik menurunkan penumpang sebelum sampai di terminal. Itu akan dijaga oleh petugas, kemudian bus yang rencana menurunkan itu akan diarahkan sampai ke terminal," jelasnya.

Seiring dengan berakhirnya masa SIKM, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan para pendatang yang kembali ke Ibu Kota harus melampirkan keterangan hasil tes negatif Covid-19.

"Sudah diatur ketentuan seperti biasa. Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif surat keterangan bebas Covid-nya," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/5).

Aturan orang akan memasuki DKI Jakarta dengan melengkapi Surat Izin Keluar-masuk (SIKM) hanya berlaku pada saat larangan mudik 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (4/5).

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengimbau agar masyarakat yang pulang dari kampung usai mudik dapat melaporkan diri ke RT ataupun RW setempat.

Kata dia, laporan tersebut untuk data pemeriksaan atau screening guna mencegah adanya kasus Covid-19.

"Nanti RT akan men-screening dan mengecek data-datanya dan memasukkan ke aplikasi. Kalau memang ada tindakan lanjut hasil swabnya reaktif atau ada gejala sakit, itu nanti kita tindaklanjuti," kata Budi saat dihubungi, Minggu (16/5).

Nantinya lanjut dia, hasil pemeriksaan akan dilaporkan melalui website datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Selain itu, hasil pemeriksaan tes Covid-19 digunakan untuk memberikan rasa kenyamanan bagi warga yang tidak melakukan mudik.

"Kita akan meminta mereka melakukan swab antigen atau PCR, bisa secara mandiri, untuk lebih menenangkan masyarakat sekitarnya atau bisa kita bantu juga nanti dengan mereka ke Puskesmas terdekat," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP
Tes Urine Sopir Bus, Terminal Kampung Rambutan Gandeng BNNP

"Untuk pemeriksaan dari urine pengemudi khususnya untuk mengetes, apakah ada terdapat pengemudi yang memakai obat-obatan terlarang," kata Yulza

Baca Selengkapnya
FOTO: Demi Keselamatan, Sopir dan Kondektur Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dites Urine
FOTO: Demi Keselamatan, Sopir dan Kondektur Bus Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Dites Urine

Tes urine yang disediakan gratis oleh Pemprov DKI ini dilakukan untuk memastikan sopir dan kondektur bus tidak dalam pengaruh narkoba.

Baca Selengkapnya
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau
Data Kemenhub: Hanya 69 Persen Bus Pariwisata Laik Jalan di DKI Jakarta Hingga Riau

Bahkan, Kemenhub menemukan 2 bus pariwisata dengan Bukti Lulus Uji Elektronik palsu.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya