Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi

Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih melakukan penyusunan format kriteria perusahaan yang patut tidaknya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja Andri Yansyah mengatakan format menjadi penting sebab, tidak semua sektor usaha di bidang yang sama mengalami keuntungan di masa pandemi Covid-19.

"Kami bersama dewan pengupahan, BPS dan para pakar dan akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK kepala dinas," kata Andri, Rabu (4/11).

Ia menyebutkan, sektor kesehatan seperti rumah sakit di masa pandemi, kesibukannya meningkat dari sebelumnya. Namun, nyatanya, kata Andri, tidak semua rumah sakit mengalami hal sama.

Orang lain juga bertanya?

Untuk menelaah apakah rumah sakit tersebut benar-benar sepi atau justru sebaliknya, salah satu komponen yang diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja adalah laporan keuangan.

"Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam," tuturnya.

Kendati Dinas Tenaga Kerja DKI masih melakukan penyusunan format, Andri mengatakan perusahaan bisa segera langsung mengajukan pemberitahuan tidak menaikkan UMP terhadap karyawannya, tanpa perlu menunggu kriteria dari dinas. Sebab, Andri menerangkan, pihaknya telah memiliki data perusahaan-perusahaan yang terdampak buruk akibat pandemi Covid-19.

"Dinas Tenaga kerja mempunyai beberapa catatan atau pengamatan mana-mana saja yang terdampak dan mana saja yang tidak terdampak. Kalau kita mendapatkan usulan yang benar-benar kita ketahui perusahaan tersebut betul-betul terdampak, kita tidak perlu lagi kita melihat kriteria-kriteria yang harus ditetapkan, langsung kita lakukan persetujuan," jelasnya.

Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengupahan 2020 secara asimetris. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan upah.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies, Sabtu (31/10).

Anies menuturkan, penetapan ini telah sejalan dengan Srat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian. Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Akan tetapi, imbuhnya, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.

"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," tuturnya

Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta
Resmi Naik, Segini Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583

Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

Sidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta

Kenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya