Tindak Lanjut Kebijakan Upah, Pemprov DKI Susun Kriteria Perusahaan Terdampak Pandemi
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih melakukan penyusunan format kriteria perusahaan yang patut tidaknya menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Kepala Dinas Tenaga Kerja Andri Yansyah mengatakan format menjadi penting sebab, tidak semua sektor usaha di bidang yang sama mengalami keuntungan di masa pandemi Covid-19.
"Kami bersama dewan pengupahan, BPS dan para pakar dan akademisi sedang menyusun kriteria dan konsep atau template bentuk laporan termasuk juga SK kepala dinas," kata Andri, Rabu (4/11).
Ia menyebutkan, sektor kesehatan seperti rumah sakit di masa pandemi, kesibukannya meningkat dari sebelumnya. Namun, nyatanya, kata Andri, tidak semua rumah sakit mengalami hal sama.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
Untuk menelaah apakah rumah sakit tersebut benar-benar sepi atau justru sebaliknya, salah satu komponen yang diperiksa oleh Dinas Tenaga Kerja adalah laporan keuangan.
"Memang ada rumah sakit, faktanya dia sepi. Tetapi banyak juga rumah sakit yang ramai. Kita bisa lihat dari laporan keuangannya. Jadi, ada sektor-sektor yang memang kita perlu melakukan penelitian lebih mendalam," tuturnya.
Kendati Dinas Tenaga Kerja DKI masih melakukan penyusunan format, Andri mengatakan perusahaan bisa segera langsung mengajukan pemberitahuan tidak menaikkan UMP terhadap karyawannya, tanpa perlu menunggu kriteria dari dinas. Sebab, Andri menerangkan, pihaknya telah memiliki data perusahaan-perusahaan yang terdampak buruk akibat pandemi Covid-19.
"Dinas Tenaga kerja mempunyai beberapa catatan atau pengamatan mana-mana saja yang terdampak dan mana saja yang tidak terdampak. Kalau kita mendapatkan usulan yang benar-benar kita ketahui perusahaan tersebut betul-betul terdampak, kita tidak perlu lagi kita melihat kriteria-kriteria yang harus ditetapkan, langsung kita lakukan persetujuan," jelasnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengupahan 2020 secara asimetris. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan upah.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies, Sabtu (31/10).
Anies menuturkan, penetapan ini telah sejalan dengan Srat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian. Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Akan tetapi, imbuhnya, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini.
"Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," tuturnya
Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2025.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Selengkapnya