Tindaklanjuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Anies Terbitkan Pergub Soal PPKM
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pergub ini dikeluarkan menindaklanjuti kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali yang dikeluarkan Pemerintah Pusat terhitung mulai 11 sampai 25 Januari.
"Ya hari ini sudah diparaf," ucap Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Kamis (7/1).
Belum ada penomoran terhadap Pergub tersebut. Namun menurut Riza, pihaknya sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi pembatasan serentak di wilayah Jawa-Bali dalam rangka menekan kasus laju kasus positif Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa fokus utama diskusi BPIP? Tema diskusi yakni 'Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara' dan berfokus pada upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan etika yang dihadapi oleh para pejabat publik.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
-
Bagaimana BPJS mencegah komplikasi penyakit kronis? Tujuan utamanya adalah mengendalikan kondisi penderita agar tidak terjadi komplikasi, artinya ini salah satu upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan mereka.
"Sebelumnya kita sudah mengeluarkan (kebijakan perpanjang PSBB transisi) tanggal 3-17 Januari, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan tanggal 11-25 Januari, mudah-mudahan ke depan bisa disamakan periodesasinya tidak hanya antara Jakarta dengan pusat tapi kalau bisa ya se-Jawa Bali," ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan tumpang tindih dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan Pemprov DKI saat ini, Riza berpendapat hal tersebut hanya masalah teknis yang dapat disesuaikan.
Sebab yang terpenting, katanya, bagaimana dilakukan peningkatan pengawasan dan penertiban disiplin protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
"Saya kira tinggal kita sinkronisasi harmonisasi, saya kira arahnya sama. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengawasan peningkatan disiplin peningakatan kebijakan untuk perlunya ada pengetatan pemerintah pusat," ujarnya.
Diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan. Salah satunya, memberlakukan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1).
Airlangga menjelaskan, penambahan kasus Covid-19 per minggu di Desember 2020 sebanyak 48.434. Sementara di awal Januari mencapai 51.986 kasus. Bukan hanya itu, tingkat keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi juga naik.
"Pembatasan, kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ucap dia.
Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," jelas Airlangga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS sepakat dengan Anies bahwa memindahkan ibu kota tidak serta merta akan terjadi pemerataan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca Selengkapnya