Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkat Pelanggaran Selama PSBB di Jakarta Menurun

Tingkat Pelanggaran Selama PSBB di Jakarta Menurun Himbauan PSBB di HI. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) semakin menurun. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi dalam berkendara.

"Di hari pertama 3.774 lah ya yang berhasil kita tegur walaupun tingkat kesadaran masyarakat sudah makin tinggi. Kemarin sekitar 2.000 lebih, berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB, akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa.

"Kemarin kita udah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujarnya.

Dengan begitu, Yusri berharap agar masyarakat dapat mengerti dengan kondisi yang saat ini terjadi di Indonesia. Terutama setelah adanya kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Corona.

"Harapan kami masyarakat mengerti physical distancing itu penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1 selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek poinnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).

Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.

"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra
Polisi Klaim Pemotor Lawan Arah di Jakarta Berkurang saat Operasi Zebra

Keberhasilan berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2023 yang digelar sejak 18 September.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.

Baca Selengkapnya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tidak Ditilang Tapi Diimbau Service, Ini Alasannya

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.

Baca Selengkapnya
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar
Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya, Polisi Tindak 25.827 Pelanggar

Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi
Tak Lagi Ditilang, Pemprov DKI Cari Cara Lain Agar Warga Mau Uji Emisi

Tilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum

Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024

Baca Selengkapnya