Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tjahjo sudah tandatangani Permendagri kenaikan gaji DPRD

Tjahjo sudah tandatangani Permendagri kenaikan gaji DPRD Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan aturan teknis terkiat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga kini daerah telah memiliki acuan untuk membuat peraturan daerah (Perda).

Tjahjo mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP nomor 18. Dan saat ini baru sampai proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Bahwa pengelompokan kemampuan keuangan daerah (KKD) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri dimaksud Menteri Dalam Negeri telah tanda tangan pada tanggal 27 Juli minggu kemarin yaitu 'Permendagri No 62 Tahun 2017' dan perkembangan terakhir saat ini baru saja selesai proses pengundangan di KemenkumHam," katanya kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Kamis (3/8).

Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar kenaikan tunjangan tersebut. Namun dia memastikan tidak semua komponen akan mengalami kenaikan.

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 mengelompokkan daerah berdasarkan kemampuan keuangan, tinggi, sedang dan rendah. Dan DKI Jakarta termasuk dalam kelompok tinggi.

"Tapi kiya masih nunggu dari keputusan Mendagri rinciannya. Nanti ada yang naiknya 7 kali lipat dari sub komponen tertentu, bukan semuanya naik 7 kali lipat ya," kata Yuliadi kepada merdeka.com, Selasa (1/8).

Dia mencontohkan salah satu yang kemungkinan mengalami kenaikan adalah tunjangan komunikasi. Di mana sebelumnya setiap anggota dewan mendapatkan 3 kali lipat dari uang representasi, atau gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta.

"Besok kalau sudah sesuai dengan PP naik dari 3 kali lipat jadi 7 kali lipat dari uang representasi," ujarnya.

Yuliadi mengungkapkan, tidak semua anggota dewan nantinya akan mendapatkan tunjangan transportasi. Karena nantinya anggota perwakilan rakyat ini akan mendapatkan pilihan untuk menggunakan mobil dinas.

"Transportasi itu salah satu pilihan mereka menginginkan mobil dinas jabatan, bisa disiapkan mobil dinas jabatan atau (tunjangan) transportasi. Salah satu itu angkanya ditentukan pergub," katanya.

Mengenai berapa pendapatan seorang anggota dewan, dia dapat menyebutkan secara spesifik. "Saya lupa berapa pastinya, tapi kalau gak salah take home pay satu anggota Rp 30 juta," ujarnya.

Yuliadi mengungkapkan, nantinya aturan kenaikan tunjangan ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun mereka masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait PP nomor 18 tahun 2017.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya
Jokowi Resmi Naikan Gaji TNI-Polri, Berikut Besarannya

Kenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok
Gaji PNS 2024 Naik, Diumumkan Presiden Jokowi Besok

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Janji Kesejahteraan Hidup untuk Para Wakil Tuhan
Janji Kesejahteraan Hidup untuk Para Wakil Tuhan

Prabowo juga berjanji segera memperbaiki kehidupan para hakim setelah resmi menjabat sebagai Presiden.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang
Resmi! Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Heru Budi Diperpanjang

Jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi

Jokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo

Baca Selengkapnya
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru
Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB, Mendagri Tito: Itu Kebijakan Pemerintah Baru

Tito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya