Toko Penyedia Kantong Plastik di Jakarta Terancam Denda Rp 25 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Nantinya penyedia akan dikenakan denda berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan dan sebagai solusinya bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.
"Aturan yang melarang penggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji seperti dilansir dari Antara, Jumat (21/12).
-
Bagaimana cara mengurangi sampah plastik? 'Berbagai upaya mengurangi timbulan sampah harus dilakukan untuk menekan dampak lingkungan hidup baik limbah padat, cair maupun gas, terutama penyebab pencemaran udara dan krisis iklim',
-
Di mana sampah plastik mengapung? Sampah plastik mengapung di Sungai Ciliwung, Kanal Banjir Barat, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
-
Mengapa sampah plastik sangat mencemari lingkungan? Selain dampak buruknya yang mampu mencemari lingkungan, permasalahan ini pun tentunya dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena dinilai sangat tidak higienis. Bukan hanya itu saja, tumpukan sampah ini juga mampu menciptakan ledakan gas metana yang berbahaya bagi keselamatan manusia.
-
Gimana daun pisang bantu kurangi sampah plastik? Menggunakan daun pisang untuk pembungkus atau alas makan juga mampu mengurangi sampah plastik di lingkungan sekitar. Apalagi karena daun ini bisa digunakan kembali, sangat praktis dipakai, serta dapat dibersihkan dengan mudah.
Dari pasal ini menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya. Menurutnya aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.
"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 tahun 2013 pasal 125," jelas Isnawa.
Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya ingin menegaskan kembali melalui Pergub yang akan dikeluarkan Pemprov nanti.
"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," ujarnya.
Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya dampak sampah plastik sangat besar bagi lingkungan dan terasa sekali di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaSampah plastik masih menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang enam fakta penting tentang sampah plastik yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaPenting untuk melakukan tindakan yang tepat agar permasalahan tumpukan sampah kronis ini tidak berlarut-larut terjadi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaKondisi pembuangan sampah di Jogja makin mengkhawatirkan usai TPST Piyungan ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSejumlah organisasi lingkungan menggelar pawai kampanye bebas plastik untuk menyadarkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKLHK pun memberikan perhatian terhadap menangani polusi yang merusak lingkungan, maka limbah plastik tidak luput dari perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaMemproduksi plastik pada saat ini berarti membakar energi fosil dan mengeluarkan Karbon Dioksida (CO2).
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca Selengkapnya