Tolak Bicara Pilkada 2024, Anies Baswedan Pilih Fokus Tangani Covid-19
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berkomentar terkait pembahasan mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Dia mengatakan, pihaknya saat ini memilih untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Enggak, sekarang kita urusin Covid dulu," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Sedangkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai kebijakan pemerintah pusat untuk menggelar kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Bagaimana UU Pilkada Serentak 2024 memastikan pemilihan yang adil? Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil, transparan, dan demokratis, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah mereka.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Menurutnya, kebijakan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 2024.
"Menurut undang-undang yang ada sekarang yang belum direvisi itu Pilkada Serentak di tahun 2024. Kami Pemprov DKI mengikuti peraturan undang-undang yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021 malam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar pilkada tetap digelar pada 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Moeldoko mengatakan alasan Presiden Jokowi ingin agar pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada 2024 adalah agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan.
"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1).
Moeldoko tak menanggapi lebih lanjut ihwal akan banyaknya pejabat sementara kepala daerah jika Pilkada 2024 tetap digelar. Hal ini turut menjadi sorotan publik di tengah sejumlah isu lainnya.
"Bisa ditanyakan ke Mendagri," ujar Moeldoko.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kata Anies berbagai tahapan Pilpres 2024 belum rampung secara resmi.
Baca SelengkapnyaAziz menyebut partainya terbuka untuk melakukan komunikasi dan penjajakan koalisi dengan partai politik (parpol) manapun.
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan proses Pilpres 2024 masih belum selesai.
Baca SelengkapnyaAnies hanya tersenyum tipis kala mendengar ihwal dugaan cawe-cawe Jokowi tersebut. Selanjutnya, dia tak mau berkomentar lebih lanjut terkait hal itu.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.
Baca SelengkapnyaPDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi hasil Pemilu 2024 yang disampaikan KawalPemilu.com.
Baca SelengkapnyaMomen itu terjadi saat warga perwakilan dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan menyampaikan aspirasinya kepada Anies.
Baca SelengkapnyaSaat ini sejumlah kepala daerah tengah melakukan tes kesehatan, salah satunya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan pihaknya memang tidak terburu-buru mengumumkan semua nama yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca Selengkapnya