Tolak RAPBD 2015, DPRD persilakan Ahok terbitkan pergub APBD 2014
Merdeka.com - Pembahasan yang dilakukan Pemprov DKI dan DPRD terkait RAPBD DKI 2015 yang sudah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, berakhir deadlock. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, anggota dewan memutuskan untuk menggunakan pagu anggaran APBD DKI Jakarta 2014, Rp 72,9 triliun.
Prasetyo menjelaskan, lima pimpinan dewan, M Taufik, Triwisaksana, Abraham Lunggana, Ferrial Sofya dan dirinya telah melakukan rapat pimpinan hari ini.
"Memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub (APBD 2014)," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kapan Ahok menikahi Puput? Pada tanggal 25 Januari 2019 yang lalu, eks Gubernur DKI Jakarta menikah pada usia 52 tahun, sementara pada saat itu Puput masih berusia 22 tahun.
-
Kenapa Bagong terlambat? Bagong: 'Anu, bu, semalam saya mimpi ketemu Gareng sedang jalan-jalan naik sepeda bersama ayahnya, ya sudah bu, saya ikutan mereka keliling kota.'Guru: '#$%^&*'
-
Apa yang AHY lakukan dalam rapat tersebut? Inilah satu momen besar saat AHY memimpin rapat.
-
Kenapa PDI Perjuangan masih meninjau Anies dan Ahok untuk pilkada? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kapan sidang permohonan hak asuh? Teuku Ryan akan mempersembahkan dua saksi yang akan hadir pada Senin (1/4/2024).
Kemudian, politikus PDI Perjuangan ini membacakan kronologis pembahasan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta yang berakhir tanpa keputusan.
Berikut kronologi proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD DKI Jakarta 2015 yang dibacakan Prasetyo:
Pada Jumat 20 Maret 2015
1. Pukul 10.00 WIB, dewan menunggu rincian RAPBD hasil Pembahasan tentang RAPBD hasil Evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu tidak diberikan.
2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen.
3. Pukul 16.00 WIB, dewan berinisiatif mengundang TAPD. Kehadiran TAPD tidak membawa rincian. TAPD berjanji menyerahkan secara lengkap pada Pukul 19.00 WIB.
4. Pukul 19.00 WIB rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
5. Pukul 20.35 WIB TAPD datang membawa dokumen tapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung. Sedangkan Belanja Tidak Langsung (BTL), Pendapatan dan Biaya, tidak diserahkan, oleh karenanya dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius.
6. Pukul 21.30 WIB, dewan mengadakan Rapat Badang Anggaran. Namun rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
8. Pukul 22.00 WIB, dewan mengadakan Rapat Pimpinan untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan sebagai berikut:
A. Tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap.
B. Seluruh fraksi kecuali NasDem merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub).
C. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Pada Senin 23 Maret 2015
Pukul 10.00 WIB, DPRD diwakili pimpinan memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaSaat itu dibahas sekitar 496 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dengan beberapa bagian.
Baca Selengkapnya