Total cuti 4,5 bulan, Djarot sebut terlalu lama korbankan rakyat
Merdeka.com - Calon petahana Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus kembali cuti kampanye selama satu bulan ke depan. Djarot Saiful Hidayat menyinggung lamanya waktu kampanye yang harus dijalankan. Jika ditotalkan, masa cuti kampanye yang harus dijalani Basuki dan Djarot adalah 4,5 bulan.
"Kalau dihitung, kampanye di Jakarta 4,5 bulan. Bayangkan, hampir setengah tahun lho," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Djarot menyayangkan masa cuti kampanye yang panjang. Menurutnya, kampanye putaran kedua seharusnya hanya tinggal menajamkan visi misi saja. Sehingga tidak perlu harus kampanye lagi.
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
"Kenapa tidak hanya untuk penajaman visi misi dan debat? cukup seminggu atau 9 hari, ya enggak?," ujar Djarot.
Djarot menilai, cuti kampanye seolah mengorbankan kepentingan rakyat. Karena meskipun ada Pelaksana tugas, tetap ada perbedaannya dengan dipimpin langsung oleh kepala daerah yang sudah dipilih rakyat.
"Bukan kami menganggap dengan tidak adanya definitif nanti pelayanan warga jadi terhambat, tidak. Tetap ada perbedaan terutama untuk skala-skala prioritas," tandas Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar ini heran dengan aturan KPU yang mengharuskannya kembali cuti dalam masa kampanye putaran kedua. Dalam pandangannya, seharusnya KPU menyadari bahwa lamanya cuti kampanye mengorbankan kepentingan rakyat ibu kota. Dia berharap daerah lainnya tidak menerapkan kampanye petahana terlalu lama.
"Kalau kita ngomong tentang pengelolaan pemerintah itu beda, karena bagaimanapun kekuatan kewenangan yang definitif jauh lebih kuat. Kita berharap supaya di dalam pilkada dimanapun juga itu jangan sampai mengorbankan kepentingan warga karena kampanye terlalu lama," ucap Djarot.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DPRD Kota Solo mengusulkan agar Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya karena sering cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaGibran hanya merespons singkat dengan mengucapkan terimakasih
Baca SelengkapnyaKinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaGerindra menegaskan, sudah ada aturan cuti kampanye untuk kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca Selengkapnya