Transjakarta Beri Sanksi Denda Operator Langgar SOP
Merdeka.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) secara tegas akan memberikan sanksi, berupa denda kepada mitra operator yang melanggar prosedur standar operasi (SOP). Kebijakan itu diberlakukan untuk mencapai zero accident pada semua operasi layanan ke depan.
“Kita tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran standar operasi yang mengakibatkan keselamatan pelanggan terganggu,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Anang Rizkani Noor, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (21/7).
Pemberian denda ini akan diberikan apabila mitra operator terlibat dalam kecelakaan. Denda dikenakan setelah perusahaan bekerjasama dengan pihak berwajib melakukan investigasi terhadap insiden yang terjadi.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Bagaimana kecelakaan bus terjadi? Nahas ketika memasuki KM 695+400 Tol Jombang, sopir bus tertidur mengakibatkan bus oleng ke kiri lalu menabrak truk nopol N 9674 UH bermuatan gerabah.
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Apa penyebab kecelakaan bus? Polisi menetapkan Sadira (51) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, akhir pekan lalu. Tidak hanya itu, mereka diminta untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia tersebut. 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini.
“Jika terbukti bersalah dan melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas kepada operator tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Transjakarta meminta seluruh operator agar memenuhi prosedur standar operasi yang berlaku dan memantau pelaksanaannya dengan ketat. Kebijakan ini diambil, dikarenakan adanya indikasi mitra operator belum maksimal dalam menjalankan prosedur operasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga memastikan pelayanan di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman.
“Kita harap operator bisa lebih tertib. Pelayanan terbaik adalah tujuan kita bersama. Kita harus saling bekerjasama untuk menghadirkan layanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Anang.
Bus Transjakarta kembali menjadi sorotan usai terlibat dalam tiga kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang dalam waktu berdekatan belakangan ini.
Diketahui pada 10, 12, dan 16 Juli 2022 telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Transjakarta, di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta pada 16 Juli 2022 di Jalan Raya Salemba, Jakarta Pusat, menyebabkan seorang perempuan paruh baya meninggal karena terlindas.
Pada 12 Juli 2022 di Jalan Sunter Karya, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seorang pengendara motor tewas.
Kemudian, kecelakaan terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2022, yang menewaskan seorang pesepeda.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaHeru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada delapan koperasi mitra operator program JakLingko yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaManajemen memastikan tidak ada sopir bus Rosalia Indah yang bekerja lebih dari jam yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPemotor yang terbukti lawan arah penyebab kecelakaan truk di Lenteng Agung terancam dua sanksi.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPomdam Jaya/Jayakarta turun tangan mengusut kasus kecelakaan beruntun di ruas Tol Layang MBZ, Sabtu (9/9) pagi kemarin.
Baca SelengkapnyaPolresta Tangerang membentuk 8 posko antisipasi kejadian tak diinginkan.
Baca Selengkapnya