Transjakarta tak punya anggaran untuk korban kecelakaan
Merdeka.com - Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta kerap terjadi. Bahkan, tidak sedikit yang menyebabkan jatuhnya korban luka ataupun korban jiwa.
Sayangnya, kecelakaan tersebut tidak mendapat respon baik dari PT Transjakarta. Sebab mereka angkat tangan atas adanya tragedi tersebut.
Kepala Unit Pengelola Transjakarta Pargaulan Butar Butar mengatakan, pihaknya tidak memberikan ganti rugi. Hal itu lantaran belum adanya anggaran untuk kecelakaan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang menggagas Transjakarta? Pertama kali digagas tahun 2001 dan ditindaklanjuti saat era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Di mana kecelakaan terjadi? Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim Utama pada Rabu (27/3).
"Belum dianggarkan oleh kami untuk korban kecelakaan lalu lintas Transjakarta. Mudah-mudahan di masa yang akan datang bisa dianggarkan," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (12/11).
Dalam contoh kasus adalah menimpa Indraguna Kusumabrata. Indraguna adalah penumpang koridor VI yang mengalami kecelakaan saat menaiki bus Transjakarta di depan gedung KPK. Parahnya, Indraguna dibiarkan tergeletak tanpa diberi bantuan sama sekali.
Di kasus itu, Pargaulan tidak menapik jika kecelakaan tersebut merupakan dikarenakan kelalaian petugas yang berjaga saat kejadian. Terlebih saat korban terjatuh dari shelter hingga ke aspal, pihaknya tidak melakukan respons cepat untuk membawa ke rumah sakit.
"Kami akui petugas salah dalam hal itu. Karena tidak menemani korban ke rumah sakit. Justru korban diantar oleh penumpang naik taksi. Itu salah," terang Pargaulan.
Walapun bersalah, Pargaulan tidak mengenakan sanksi kepada petugas yang berjaga saat itu. Alasannya karena saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan baru dapat memberikan tindakan setelah penyelidikan selesai. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja mengungkapkan, ada protes dari tujuh pemotor yang ditabrak truk saat lawan arah di Depok karena tak terima santunan.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaSeluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memelankan kendaraan atau berhenti, rombongan justru terus melaju.
Baca SelengkapnyaRatusan angkutan umum bus kecil bekas Mikrolet, APB, dan Jaklingko Mikrotrans memadati jalan di depan Balai Kota Jakarta.
Baca Selengkapnya