Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Triwisaksana: Sabar saja Pak Ahok,kalau rezekinya pasti dilantik

Triwisaksana: Sabar saja Pak Ahok,kalau rezekinya pasti dilantik Triwisaksana. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Impian Basuki Tjahaja Purnama segera gubernur DKI Jakarta tampaknya kembali tertunda. Rencana pelantikan yang semula dijadwalkan 18 November mendatang belum tentu terlaksana seperti yang dijadwalkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, saat ini pihaknya baru memegang surat dari Kementerian Dalam Negeri. Meski sudah menerima, surat itu tidak bisa menjadi acuan untuk segera melangsungkan pelantikan Ahok karena belum memiliki kekuatan hukum. Kemendagri hanya meminta DPRD DKI Jakarta segera menggelar paripurna tapi mekanisme pelantikan tidak dicantumkan.

"Surat dari Kemendagri itu hanya semacam imbauan supaya DPRD segera melakukan paripurna. Masih banyak juga yang mempertanyakan. Kemarin dalam rapim (rapat pimpinan) DPRD pun dipertanyakan dalil-dalil yang tercantum di dalam surat itu," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (7/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, Kemendagri bukanlah pihak yang berwenang untuk memberikan tafsiran resmi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. Hal itu dikarenakan kementerian hanyalah suatu lembaga yang posisinya berada setingkat di bawah presiden.

"Pihak yang berwenang memberi tafsiran, jelas Mahkamah Agung (MA). Dalam Undang-Undang Dasar telah dijelaskan bahwa MA adalah lembaga tertinggi negara di bidang peradilan," ujar Sani.

Untuk memperjelas penafsiran Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sani mengatakan, DPRD DKI telah menyurati MA agar segera mengagendakan jadwal konsultasi dengan lembaga parlemen daerah itu untuk membahas mengenai tafsiran resmi yang dipergunakan.

"DPRD jalankan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kalau ada multitafsir seperti ini, rasanya tidak etis secara ketatanegaraan kalau kita langsung jalankan tahapan penggantian tanpa ada kejelasan jawaban dari MA, lembaga peradilan tertinggi," tutupnya.

Karena itulah, Sani menilai pelantikan Ahok tidak perlu tergesa-gesa. Tujuannya, agar DPRD DKI Jakarta dalam tugasnya selalu mengikuti prosedur ketatanegaraan yang berlaku. "Sekarang urusan soal pelantikan ini tergantung tafsiran yang nanti akan diberikan oleh MA. Jadi sabar saja Pak Ahok. Kalau sudah rezekinya pasti dilantik juga," tutup Sani. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta
PDIP Pertimbangkan Nama Anies, Ahok Hingga Pramono Anung Diusung buat Pilkada Jakarta

Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat

PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU
VIDEO: Sikap PDIP Pakai Putusan MK Segera Daftarkan Anies Calon Gubernur Jakarta ke KPU

Masinton menyatakan tak sepakat dengan keputusan Baleg DPR RI bersama pemerintah

Baca Selengkapnya