Tukang kredit cabuli bocah di Koja saat menagih cicilan utang
Merdeka.com - Saban hari, Budiono diberi mandat bos menagih cicilan ke pelanggan. Dia pun rajin 'ketuk pintu' dari rumah ke rumah.
Salah satunya rumah menjadi langganan di Jalan Lontar 10 Gang 10, Koja, Jakarta Utara. Penghuni rumah itu menjadi salah satu dari beberapa orang meminjam di koperasi tempat Budiono.
Tapi entah apa yang ada di otak Budiono pada Senin, 17 September 2018 lalu. Dia malah mencabuli anak dari peminjam karena gagal menagih cicilan. Korbannya berinisial SW (6).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, pelaku sengaja datang ke rumah korban untuk menagih cicilan. Ternyata, saat itu orangtua tidak sedang di rumah. Di sana hanya ada korban. Pelaku tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi.
"Pelaku bertemu dengan anaknya tersebut. Dan anak tersebut dibawa langsung ke kamar mandi. Di situ terjadilah perbuatan cabul pelaku," ujar dia.
Saat ini pelaku telah mendekam di Polres Jakarta Utara. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kemaren sudah berhasil kita amankan pelaku di kediamannya. Sekarang sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPria itu terpergok basah kakak dari salah satu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca Selengkapnya