Tusuk teman mabuk, Brando ditangkap usai 6 jam kabur
Merdeka.com - Setelah enam jam kabur, tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Deril alias Dede berhasil diringkus petugas kepolisian. Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno
"Tersangka penusukkan di wilayah Tanah Abang setelah 6 jam kejadian sudah tertangkap. Tersangka atas nama Brando Cristian Pangemanan, telah di tangkap di Mangga Besar Jakbar," ujar Suyatno melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jakarta, Sabtu (5/12).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang sering mabuk-mabukan? Ronaldo geram terhadap Aveiro yang kerap mabuk-mabukan.
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Tersangka Brando Cristian Pangemanan ©2015 Merdeka.com
Sebelumnya, kata Suyatno, pihaknya dari kepolisian mendapatkan laporan pasal 351 pada Sabtu sekitar pukul 06.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Mess PT Oasis Jalan Jatibaru Raya No 3 ABC Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.
"Jadi tersangka dan korban ini beserta teman temannya sekira 8 orang, sedang minum-minum. Selesai minum TSK minta diantar pulang sama korban, namun korban menolak. Merasa tersinggung kemudian TSK langsung menusukkan pisau ke dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.
Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dan barang bukti atas kejadian sudah diamankan.
"Kita sudah periksa dua saksi dan barang bukti berupa kaos dan celana bersimbah darah. Kita tetapkan pasal 351 ayat 3 ancaman di atas 7 tahun kurungan," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial I (23) tewas setelah dibacok sejumlah pria di Jalan Kartini 2, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Kamis (22/2) pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKorban hendak melerai kerusuhan, namun dia justru dianiaya lima pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPenyerahan diri itu setelah SS ditetapkan tersangka pembunuhan Ahmad Mardianto alias AM (25) usai ditusuk di Kafe MB Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKeputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya