Ungkap Sindikat Curanmor 18 Kali Beraksi, Kapolda Metro Akui Kejahatan Naik
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakui selama pandemi Virus Corona atau Covid-19, angka kejahatan terutama pencurian sepeda motor meningkat. Namun, ia tak menjelaskan berapa persen peningkatan tersebut.
"Faktanya kita akui kasus curanmor cukup tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Seperti salah satu kasus yang telah diungkap oleh Resmob Polda Metro Jaya. Di mana kasus yang baru saja diungkap yakni sindikat curanmor dengan total delapan tersangka. Dari delapan tersangka itu, ketiga tersangka di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
"Para pelaku ditangkap ketika melakukan aksinya di Kampung Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ujar Nana.
Dalam penyelidikan, sindikat ini sudah beraksi sebanyak 18 kali di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Modus yang digunakan sindikat ini kerap mencari motor-motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan.
"Modus yang dilakukan para pelaku curanmor mereka mencari sepeda motor di parkiran yang enggak dijaga dan lokasi tersebut sepi. Pelaku kemudian membuka paksa kunci kontak motor korban pakai kunci T dan membawa kabur motor tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPolri masih fokus memeriksa para tersangka judol yang tentunya bisa mengarah ke nama tertentu.
Baca Selengkapnya