Untuk menang gugatan cuti di MK, Ahok contek kasus gubernur Lampung
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menyiapkan berkas-berkas untuk melanjutkan uji materi atau judicial review soal keharusan cuti dalam Undang-Undang Pilkada. Beberapa contoh kasus serupa yang pernah mengalami masalah yang sama dirangkum untuk memenuhi permintaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Ahok mempelajari dan mencontek permohonan pengujian UU yang diajukan Gubernur Lampung dan kuasa hukumnya mengenai pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pasalnya pada tahun 2008, kepala daerah beserta wakilnya harus mundur dari jabatannya.
Kasus ini menjadi perhatian Ahok karena MK mengabulkan sebagian permohonan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin tidak harus mundur dari jabatannya, hanya saja dia harus cuti diluar tanggungan negara.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa pendapat Bivitri tentang hukum acara di MK? Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya). Jabatannya pribadi sekaligus sebagai gubernur. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Nanti itu yang akan kita sampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/8).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku, dalam persidangan kedua ini dirinya akan membacakan penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti. Selanjutnya menyampaikan apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945. Walaupun begitu dia tetap tidak akan menggunakan pengacara.
"Ya, memang tinggal baca surat doang kok. Sayakan BTP, beracara tanpa pengacara," tutup Ahok . (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaMenurut Bobby, seluruh partai berhak mencalonkan nama-nama di Pilkada Sumut 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku belum menerima pesan WhatsApp dari Cagub Jakarta Ridwan Kamil.
Baca Selengkapnya